Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

putroephangAvatar border
TS
putroephang
KONTRAS: Kasus Kekerasan Warnai Penerapan Syariat Islam di Aceh
BANDA ACEH - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh mencatat, terdapat lima kasus kekerasan yang terjadi terhadap pelanggar syariat seperti penghakiman massa dan pemberian hukuman sebelum vonis pengadilan/mahkamah syariah, selama penerapan Qanun Syariat Islam di Aceh. Mayoritas, kekerasan tersebut dilakukan oleh organisasi masyarakat, kelompok warga dan aparatur gampong (desa).

"Yang disayangkan kekerasan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat, kelompok warga dan aparatur gampong itu tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian," kata Kontras) Aceh Destika Gilang Lestari, Minggu (12/1/2014) di Banda Aceh.

Akhir 2012, Destika menambahkan, Kontras Aceh pernah mengingatkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, terkait tindak kekerasan yang muncul dari upaya penegakan Qanun Syariat Islam.

"Harusnya ada upaya penyelesaian atau langkah-langkah strategis yang menimbulkan efek jera terhadap pelaku kekerasan. Pembiaran siklus kekerasan seperti ini, mengakibatkan pengulangan tindakan serupa. Otomatis penegakan hukum akan menjadi lemah," ujarnya

Seharusnya, kata Destika, pemangku kepentingan di Aceh memiliki konsep yang jelas, dalam membendung efek buruk dari upaya penegakan Qanun Syariat Islam.

"Pemangku kepentingan harus mengintruksikan kepada seluruh elemen atau lapisan masyarakat agar tidak bertindak untuk tidak melawan hukum, karena dapat menghancurkan Syariat Islam itu sendiri di mata publik," jelasnya.

Pemerintah Aceh, Destika juga menambahkan, harus dapat brupaya menanamkan pemahaman kepada masyarakat Aceh secara luas, bahwa amar makruf nahi mungkar harus dilakukan secara makruf, bukan secara mungkar.

"Kami meminta seluruh Pemerintah Mukim di Aceh untuk mengambil inisiatif membuat tata cara penyelenggaraan peradilan adat (hukum formil) yang mengikat seluruh gampong-gampong dalam wilayah mukimnya, sehingga tidak boleh ada tindakan apapun terhadap pelanggar syariat sebelum dibuktikan di pengadilan, baik peradilan Mahkamah Syariah maupun peradilan adat di gampong dan mukim," ujarnya.

Maka dari itu, kata Destika, Pemerintah Aceh dan lembaga-lembaga keulamaan harus segera mengambil langkah-langkah tegas yang mendidik, untuk menghentikan kekerasan atas nama amar makruf nahi mungkar.

"Pihak kepolisian harus segera menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, seperti tertera pada Pasal 2. Selain itu, Pemerintah Aceh juga harus melihat kembali pada Undang-undang no 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota serta Penduduk Aceh berkewajiban memajukan dan melindungi Hak-hak Perempuan dan Anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermantabat," harapnya. SUMBER: http://acehonline.info/detail.php?no_berita=6411

Kalau nggak dihajar ama massa , nggak jadi efek jera,, jadi besok pelakunya mesum lagi,,,, emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
0
2.2K
26
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.