Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Sun.Wu.KongAvatar border
TS
Sun.Wu.Kong
[Gak nyangka..ternyata] Kejari Depok tangkap A.Rojak, tersangka korupsi Pegadaian 6 M
Kejari Depok tangkap tersangka korupsi Pegadaian Rp 6 miliar
Reporter : Jatmiko Adhi Ramadhan | Rabu, 30 April 2014 15:54



Kejari Depok tangkap tersangka korupsi Pegadaian Rp 6 miliar
ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman




Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kota Depok melakukan penahanan terhadap Kepala Cabang Pegadaian Kota Depok Abdul Rojak yang menjadi tersangka kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 6,1 miliar.

"Setelah bukti-bukti cukup kami langsung menahan tersangka di Pondok Rajeg," kata Kasie Pidana Khusus Kejari Kota Depok Hendri Siswanto, di Depok, Rabu.

Perbuatan tersangka kata dia melanggar pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 Tipikor jo Pasal 65 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hendri menjelaskan tersangka melakukan tindak pidana korupsi di empat tempat dimana dia sebagai kepala cabang Pegadaian dalam kurun waktu 2008-2013.

Keempat daerah tersebut yaitu di Cilandak dugaan korupsi yang dilakukan mencapai Rp1,5 miliar, Palima, Palembang (Rp 900 juta), Depok (Rp 3,2 miliar) dan Bojongsari (Rp 500 juta).

Hendri menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan mengambil beberapa bunga dari para nasabah dengan cara mengubah transaksi melalui sistem yang ada di Pegadaian.

"Sebagai kepala cabang dia bisa masuk dalam sistem karena mengetahui 'usernamenya'," ujar Hendri.

Terbongkarnya kasus ini karena ada pemeriksaan internal di Pegadaian yang curiga ada transaksi yang tidak wajar, sehingga dilakukan penyelidikan.

"Dari laporan tersebut kami langsung menindaklanjuti, hingga kasus ini terbongkar," ujar Hendri.

Menurut dia tersangka Abdul Rojak melakukan tindak pidana korupsi tersebut seorang diri. "Dia melakukannya sendiri. Posisinya sebagai kepala cabang memudahkan masuk kedalam sistem," jelasnya.

Hendri juga mengatakan pihaknya akan melakukan penggeladahan di rumahnya di Jalan Amarullah Kelurahan Tanah Baru Beji Depok.


http://www.merdeka.com/peristiwa/kej...-6-miliar.html



Gak Disangka... Ternyata.... emoticon-Ngacir

Semoga A.Rojak di Hukum seberat2nya... emoticon-Shakehand2
0
2.1K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.7KThread41.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.