Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wonkcilikbangetAvatar border
TS
wonkcilikbanget
Manifesto Partai Gerindrai Dinilai Menjadikan Indonesia Negara Fasis


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Perjalanan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto menuju kekuasaan di Indonesia kembali mendapat ujian. Selain dikaitkan dengan masalah HAM, Gerindra kini mulai disoroti sebagai partai fasis antikonstitusi.
Dalam manifestonya, Partai Gerindra menegaskan negara wajib mengatur kebebasan di dalam menjalankan agama atau kepercayaan. Negara juga dituntut untuk menjamin kemurnian ajaran agama yang diakui oleh negara dari segala bentuk penistaan dan penyelewengan dari ajaran agama.
Menanggapi manifesto tersebut, Gerakan Kebhinnekaan Pemilu Berkualitas (GKPB) menilai manifesto perjuangan Gerindra henda mengubah Indonesia menjadi negara fasis.
"Yang kami konsentrasikan sesuatu yang menyangkut kebebasan beragama. Ini yang harus digarisbawahi. Menjaga kemurnian agama yang diatur negara adalah bentuk penyelewengan," ujar Ade Armando, staf pengajar UI, yang juga anggota GKPB, saat memberikan keterangan pers di Tebet, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Menurut Ade, GKPB sangat menganggap manifesto Gerindra tersebut berbahaya. Menurut Ade, agama yang murni atau tidak murni, nantinya akan yang selaran dengan pemerintah (Partai Gerindra jika menang).
Ade pun menyinggung soal nasib Syiah dan Ahmadiyah atau aliran lainnya di Indonesia jika Gerindra kelak berkuasa. Menurut mereka, konlik selama ini yang terjadi adalah karena dianggap Syiah dan Ahmadiyah bukan lah Islam yang murni.
"Seandainya Pak Prabowo berkuasa, maka bentuk kekerasan akan mendapat justifikasi dan mendapat pembenaran dari negara," kata Ade.
Padahal, kat Ade, UUD 1945 secara jelas telah mengatur dalam Pasal 28E ayat 2 bahwa negara memberikan jaminan atas kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing sesuai dengan hati nurani.
"Namun Gerindra justru menuntut negara untuk membatasi keberagaman agama dan keyakinan atua kepercayaan yang dianut warga negaranya untuk meminggirkan paham atau tafsir yang berbeda dengan ortodoksi agama resmi," lanjut dia.
Selain itu, instumen HAM Internasional memberikan jaminan hak dan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Konferensi pers tersebut juga merupakan pernyataan sepakat dari Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perdamaian (JMSP) Aceh, Aliansi Dame Timor NTT, Our Indonesia Yogyakarta, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), ANBTI Sulawesi Selatan, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), LBH Jakarta, The Indonesian Legal Resources Center (ILRC), Abdurrahman Wahid Center Universitas Indonesia, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komnas Perempuan, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), AMAN Indonesia, Human Rights Working Group (HRWG), Pusat Hukum Konstitusi Univ. Airlangga, Pusat HAM dan Demokrasi FH Univ. Brawijaya, Center for Marginalized Communities Studies (CMARs) Surabaya, Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang.

sumber

parah nih, bisa2 aliran kepercayaan diberangus krn dianggap menyelewengkan ajaran agama.

dor...dor...dor !!!
0
2.2K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.