- Beranda
- Berita dan Politik
Kenalan di Facebook, Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 9 Pria
...
![pempekmaknyus](https://s.kaskus.id/user/avatar/2014/02/22/avatar6480487_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
pempekmaknyus
Kenalan di Facebook, Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 9 Pria
Liputan6.com, Bandung -
Penyalahgunaan media sosial di
kalangan remaja kembali memakan
korban. Berawal dari perkenalan di
Facebook, seorang gadis 14 tahun di
Bandung menjadi korban rudapaksaan
9 pria.
Sebanyak 6 pelaku telah ditangkap
penyidik Polrestabes Bandung.
Mereka adalah GR (16), AG (20), AE
(23), CS (22), DS (24) dan DA (21).
Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku
lainnya yaitu RK, DK, dan JR.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol
Mashudi mengatakan, korban pertama kali berkenalan dengan GR
melalui jejaring sosial Facebook.
Tidak lama kontak pun terjadi dan
sejoli itu akhirnya memutuskan
bertemu pada 10 Maret lalu.
"Berkenalan di Facebook dan janjian
di luar. Komunikasi dengan GR dan
dibawa ke kosan," ungkapnya saat
ditemui di Mapolrestabes Bandung,
Selasa (8/4/2014).
Di kos yang dituju keduanya,
sambung dia, ternyata telah ada 8
rekan GR. Kemudian korban diberikan minuman yang telah diisi
obat bius sehingga tidak sadarkan
diri.
"Setelah korban tidak tersadarkan
diri, kemudian terjadi persetubuhan
dan digilir 6 orang tersangka dan 3
orang yang masih DPO," jelasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi
menyita barang bukti berupa 1 kaos
berwarna hitam, 1 buah celana
jeans, 1 buah bra hitam dan satu
celana dalam berwarna ungu.
Keenam tersangka yang kini
mendekam di sel tahanan
Mapolrestabes Bandung terancam
hukuman penjara 15 tahun karena
melanggar Pasal 81, 82 UU 23/2002
tentang Perlindungan Anak.
Penyalahgunaan media sosial di
kalangan remaja kembali memakan
korban. Berawal dari perkenalan di
Facebook, seorang gadis 14 tahun di
Bandung menjadi korban rudapaksaan
9 pria.
Sebanyak 6 pelaku telah ditangkap
penyidik Polrestabes Bandung.
Mereka adalah GR (16), AG (20), AE
(23), CS (22), DS (24) dan DA (21).
Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku
lainnya yaitu RK, DK, dan JR.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol
Mashudi mengatakan, korban pertama kali berkenalan dengan GR
melalui jejaring sosial Facebook.
Tidak lama kontak pun terjadi dan
sejoli itu akhirnya memutuskan
bertemu pada 10 Maret lalu.
"Berkenalan di Facebook dan janjian
di luar. Komunikasi dengan GR dan
dibawa ke kosan," ungkapnya saat
ditemui di Mapolrestabes Bandung,
Selasa (8/4/2014).
Di kos yang dituju keduanya,
sambung dia, ternyata telah ada 8
rekan GR. Kemudian korban diberikan minuman yang telah diisi
obat bius sehingga tidak sadarkan
diri.
"Setelah korban tidak tersadarkan
diri, kemudian terjadi persetubuhan
dan digilir 6 orang tersangka dan 3
orang yang masih DPO," jelasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi
menyita barang bukti berupa 1 kaos
berwarna hitam, 1 buah celana
jeans, 1 buah bra hitam dan satu
celana dalam berwarna ungu.
Keenam tersangka yang kini
mendekam di sel tahanan
Mapolrestabes Bandung terancam
hukuman penjara 15 tahun karena
melanggar Pasal 81, 82 UU 23/2002
tentang Perlindungan Anak.
0
1.4K
8
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672KThread•41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya