Bisnis penyalur bahan bakar minyak (BBM) biasa dilihat berbentuk SPBU (Stasiun Pengisi Bahan Bakar Umum), namun sebenarnya banyak jenisnya.
Berminat investasi? PT Pertamina membuka peluang kerjasama bagi para pihak baik swasta maupun Pemerintah Daerah yang berminat membangun fasilitas penyaluran BBM.
Apalagi untuk daerah-daerah pelosok atau lumbung energi tapi minim fasilitas SPBU, tentunya fasilitas ini sangat dibutuhkan masyarakat. Tapi bagaimana caranya, berapa biayanya, berapa lama balik modalnya?
Nah, detikFinance merangkumnya dari bahan persentase Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya, seperti dikutip Selasa (29/4/2014).
SPBU ini melayani kendaraan bermotor dan konsumen pengguna lainnya yang berhak sesuai ketentuan, khususnya di darat. Investasi yang dibutuhkan rata-rata Rp 5-8 miliar.
"Tapi itu belum termasuk tanah atau lahan SPBU. Tapi kalau di daerah masalah tanah tidak terlalu jadi masalah apalagi Pemda yang membangunnya," ucap Hanung.
Investasi SPBU tingkat pengembalian modalnya (BEP) antara 5-12 tahun. "Minimal penjualan BBM mencapai 15 kilo liter setara premium," katanya.
APMS atau Agen Premium dan Minyak Solar, merupakan cikal bakal SPBU. APMS ini melayani konsumen pengguna BBM terutama kendaraan bermotor di daerah terpencil atau di sebesar sungai atau laut. Volume penjualan dibatasi dengan alokasi.
Ada dua tipe APMS, yakni tipe sederhana dan tipe mirip SPBU.
"Investasinya di luar tanah Rp 500 juta-Rp 2 milar, dengan pengembalian modal 4-8 tahun, dengan alokasi 200 KL per bulan setara premium," kata Hanung.
Jenis lembaga penyalur BBM lainnya yakni Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. SPBN ini melaani konsumen nelayan dan usaha perikanan dengan kriteria sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"SPBN ini menjual premium dan solar berdasarkan rekomendasi SKPD setempat. Rata-rata investasi yang dibutuhkan mencapai Rp 4-Rp 7 miliar di luar tanah, dengan balik modal investasi 5-11 tahun," kata Hanung.
Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) ini merupakan cikal bakal SPBN, melayani konsumen nelayan dan usaha perikanan sesuai dengan ketentuan berlaku. Ada 2 tipe SPDN yakni tipe sederhana dan tipe yang menggunakan pompa.
"Investasinya di luar tahah antara Rp 200 juta-Rp 400 juta dengan balik modal 3-12 tahun," ujarnya.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Bunker. Lembaga penyalur ini melayani pengisian bahan bakar untuk bunker pada konsumen yang berhak sesuai ketentuan.
"Investasinya sekitar Rp 4-8 miliar denan BEP antara 8-12 tahun dengan minimal omzet 400 kilo liter per bulan," ungkapnya.
Lantas jika berminat dengan salah satu jenis lembaga penyalur, bagaimana mekanisme atau prosedur pembangunan SPBU atau lainnya.
Hanung mengatakan, untuk SPBU ada dua jenis kerjama yakni SPBU CODO (Company Own Dealer Operated) dikelola bersama antara swasta dan Pertamina, ada SPBU DODO (Dealer Own Dealer Operated).
Untuk SPBU CODO, pertama-tama melakukan permohonan melalui website pertamina, akan ada beauty contest oleh surveyor independen lalu dilakukan persetujuan Pertamina, meminta izin ke Pemerintah daerah, setelah semuana baru dilakukan pembangunan fisik SPBU kemudia dilakukan pengecekan dan SPBU siap beroperasi.
Untuk SPBU Dodo awalnya melakukan permohonan via surat ke Pertamina Region setempat lalu ada evaluasi kelayakan kemudian setelah lolos evaluasi dilakukan persetujuan Pertamina ada izin dari Pemda, lalu setelah semua besar dilakukan pembangunan fisik SPBU, pengecekan selesai SPBU siap beroperasi.
Prosedur yang hampir sama juga berlaku untuk jenis penyalur BBM lainnya.
sumber