Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lightlazen92Avatar border
TS
lightlazen92
peraturan tilang STNK,harga tilang lalu lintas sesuai UU LAJ
pertama - tama mohon maaf kalau agak berantakan soalnya baru pertama kali pake kaskus emoticon-Big Grin

dan saya dengan senang hati menerima saran dan kritikan dari teman - teman semua

sumber
1.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2.Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republk Indonesia No. Pol: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang
3.http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f9cdef36680d/dapatkah-ditilang-karena-stnk-mati
4.http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3815/harga-tilang-lalu-lintas



Sering kali kita bingung jika secara tiba - tiba menemui razia polisi besar - besaran..yang ada dibenak kita (pengalaman saya ) langsung memeriksa kira - kira posisi saya dalam keadaan melanggar atau safety (aman).Nah kalau dalam keadaan melanggar dan kita tidak sadar, hal ini cukup menarik untuk menjadi refrensi agan - agan yang terkena tilang (dari yang saya kutip dari Shanti Rachmadsyah, S.H. dan link http://www.hukumonline.com/klinik/de...ng-lalu-lintas )

1.Jika agan terkena tilang ada 3 pilihan yang akan ditawarkan ( yang berlaku sesuai prosedur sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republk Indonesia No. Pol: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang)

a.agan akan ditawarkan slip merah : ini bearti bila pelanggar menolak/tidak setuju dengan sangkaan penyidik atau akan hadir sendiri di Sidang Pengadilan dengan menggunakan lembar merah tersebut sebagai surat panggilan untuk menghadiri sidang sesuai dengan waktu yang telah dicantumkan dalam kolom yang tersedia pada lembar tersebut.

b.agan akan ditawarkan slip biru : ini bearti jika pelanggar mengakui telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Ini berarti pelanggar akan dikenakan denda maksimal dan membayarnya lewat Bank BRI. Jika pelanggar memilih untuk membayar ke Bank BRI polisi bisa menunjuk petugas khusus atau pelanggar untuk menyetorkan denda ke BRI. BRI kemudian memberikan struk sebagai bukti, lalu pelanggar tinggal datang ke kantor polisi yang ditunjuk petugas penilang. Setelah pelanggar membayar denda dan meminta kembali SIM/STNK yang dititipkannya, lembar biru tersebut dikirim ke Pengadilan Negeri untuk dilaksanakan sidang tanpa kehadiran pelanggar (verstek).

c.agan akan ditawarkan titip denda ( yang sering dianggap suap / jatah polisi / dl padahal prosedurnya bukan seperti itu ) : ini bearti Memberi uang titipan ke petugas khusus (polisi). Pada opsi ini, pelanggar juga akan diberikan surat tilang Lembar/Slip Biru,. Bedanya dengan opsi 1, pelanggar memberi kuasa kepada polisi untuk hadir di sidang, dan perkaranya akan disidangkan secara verstek. Petugas tersebut akan membayarkan denda yang sudah dititipkan oleh pelanggar ke BRI dan mengirimkan slipnya ke Pengadilan Negeri.



itu adalah gambaranya..namun yang sering terjadi/beberapa kemungkinan yang sering terjadi adalah

1.jika kita membayar titipan denda (20rb,30rb,50rb,dst) polisi tidak memberi slip biru sehingga timbul pertanyaan apakah uang tersebut tersampaikan kepada pengadilan atau kantong polisi itu sendiri
2.jika kita meminta slip biru presepsi yang sering terjadi kepada pengguna motor adalah denda tidak akan besar dan uang akan masuk ke kas negara.Namun yang terjadi di lapangan adalah kita terkena denda maksimal.dan jika ada selisih,baru akan dikembalikan setelah kita/polisi yang mendapat kuasa dari kita mengikuti sidang dan ketetapan denda telah ditetapkan baru kita bisa mengambil kembali sisa/selisih denda di bank
3.ketika agan mendapat slip merah.kita akan disidang yang dihadiri kita sendiri dan di pengadilan akan ditetapkan dendanya..alasan mengapa seorang supir angkutan umum memilih slip merah karena denda yang sering ditetapkan tidak besar (kecuali ada perda - perda masing - masing daerah yang berbeda ex: pelanggaran jalur busway)


lalu selanjutnya mengenai STNK.ini ada beberapa info sesuai dengan yang saya kutip dari Diana Kusumasari, S.H., M.H.( link http://www.hukumonline.com/klinik/de...rena-stnk-mati)
1.Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi (Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - “UU LLAJ”) yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).

STNK ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Juga, sebelum habis masa berlaku dari STNK tersebut, seharusnya wajib diajukan permohonan perpanjangan (Pasal 70 ayat [3] UU LLAJ).

2.Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.

3.Lebih jauh diatur dalam Lampiran Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu dijelaskan bahwa sesuai penjelasan Pasal 211 KUHAP, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.

nah lebih lengkapnya agan bisa baca link - link diatas..siapa tau bosan membaca pasal terlalu banyak hahaha.

semoga info yang saya berikan dapat bermanfaat buat agan semua.
Diubah oleh lightlazen92 21-04-2014 02:52
0
5.4K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.