Hai gan.. punya cita-cita untuk mendirikan usaha?
Ane pernah baca di hukumpedia[dot]com gan, ada sebuah artikel yang berisikan beberapa
gan..
Semua badan usaha, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah maupun usaha skala besar pertama-tama perlu mendapatkan domisili hukum (legal domicile) yang merupakan hal penting dalam mengurus izin-izin yang diperlukan suatu badan usaha.. Nah buat para agan dan aganwati yang berminat untuk mendirikan usaha, yuk cek spoiler dibawah ini gan, atau langsung ke link asalnya
Untuk mendapatkan domisili hukum diperlukan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Kelurahan dan Kecamatan terkait. Namun, untuk mendapatkan SKDU diperlukan Akta Pendirian Perusahaan dari seorang Notaris. Sebelum menuju ke seorang Notaris, disarankan untuk sudah mempersiapkan dana untuk membayar biaya Notaris (sepatutnya tidak melebihi IDR 1 juta untuk usaha perseorangan atau persekutuan), dan sudah menentukan:
- Bentuk badan usaha (perseorangan, firma, atau CV) atau badan hukum (perseroan terbatas, yayasan, atau koperasi) yang diinginkan;
- Nama badan usaha;
- Organisasi kepengurusan (yang tentu tidak diperlukan untuk usaha perseorangan); dan
- Jumlah modal awal.
Selain Akta Pendirian Perusahaan, diperlukan juga Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung (jika usaha berada dalam kawasan atau komplek perkantoran), atau surat pengantar dari RT/RW (jika usaha berada dalam kawasan permukiman).
Langkah berikutnya adalah menuju Kelurahan dan Kecamatan terkait dan mengisi formulir yang disediakan untuk mendapatkan SKDU. Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dengan formulir tersebut adalah:
- Akta Pendirian Perusahaan dari seorang Notaris (sebagaimana dijelaskan di atas) beserta perubahan-perubahannya jika ada;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan;
- Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab perusahaan;
- Surat pengantar dari RT dan RW (jika usaha berada dalam kawasan permukiman) atau Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung (jika usaha berada dalam kawasan atau komplek perkantoran); dan
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (jika tempat usaha milik sendiri), atau surat sewa tempat usaha (jika tempat usaha adalah persewaan).
SKDU diperlukan untuk mendapatkan izin-izin lainnya untuk menjalankan suatu usaha, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Perlu dicatat bahwa tidak semua usaha memerlukan izin-izin tersebut. Sebagai contoh, usaha mikro perseorangan atau persekutuan tidak wajib memiliki SIUP.
Terdapat juga kewajiban-kewajiban langkah lanjutan untuk beberapa bentuk badan usaha. Misalnya, Akta Pendirian Perusahaan suatu perseroan terbatas harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sedangkan Akta Pendirian Perusahaan suatu CV harus disahkan oleh Pengadilan Negeri terkait.
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukumpada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.
PS