Quote:
MOTOR/MOBIL YANG MATI..!
Hal ini dibenarkan oleh Direktur
Lalulintas Polda Metro Jaya,
"Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi tdk berhak menilang, ”
Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa.
“Kalau semua surat lengkap dan gak ada
masalah, ya' gak bisa ditilang” ucapnya.
Jika si polisi tetap mengambil tindakan
menilang, Djoko menyarankan agar si
pengendara mengajukan komplain secara
resmi.
Pengendara bisa mencatat NAMA POLISI
yang tertera di seragam dan melaporkan
kepada yang berwenang. Kalau pakai
rompi,suruh buka rompinya,jgn lupa
DICATAT NAMANYA.
Kalo tetep ngotot,minta pd polisi tsb
Peraturannya,pa sal berapa? Minta
menunjukkan, kalau gak bisa jangan mau!
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada
sanksi tersendiri yaitu DENDA..
dan itu urusan dinas pendapatan daerah
(dispenda)
pernah ane peraktekin ke polisi tapi polisinya malah tambah galak
sebutin pasal inilah itulah sebenernya yang bener mana sii ?
kalo misalkan emang bener polisi gak bisa nilang kita apa bener" kita lakukan