Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

b4djulAvatar border
TS
b4djul
Belum juga Pasti Nyapres, Jokowi Mulai Dibidik Kasus Korupsi Busway oleh Kejagung


KORUPSI BUS TRANSJAKARTA
Jika terkait transjakarta, Kejagung periksa Jokowi
Kamis, 03 April 2014 | 11:44 WIB

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013. Saat ini, tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung masih menyusun daftar siapa saja pihak yang akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus ini.

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan, saat ini, pihaknya masih mendalami adanya dugaan korupsi pada kasus tersebut. Ia menjelaskan, Kejagung tidak dapat menangani perkara jika tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup.

"Yang jelas, kejaksaan dalam menangani perkara itu pasti berdasarkan pada alat bukti. Sepanjang alat buktinya ada, kita tidak ada pilihan lain, kecuali memproses kasus itu," kata Andhi di Kejagung, Rabu (2/4/2014).

Terkait meminta keterangan Jokowi, Andhi menyerahkan seluruh wewenang pemeriksaan saksi kepada para penyidik. "Saya tidak akan berbicara satu orang atau nama karena itu domain penyidik. (Tapi) sepanjang itu ada keterkaitannya dan mempunyai daya hukum dalam rangka sebagai alat bukti, ya penyidik menindaklanjutinya," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi enggan berkomentar saat disinggung mengenai kemungkinan pemeriksaan Jokowi. Ia hanya menegaskan jika tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung saat ini tengah menyusun jadwal pemanggilan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangannya.

"Ya, semua lagi disusun jadwal dan saksi-saksi, jangan mancing-mancing (untuk sebut nama)," ujarnya.

Sebelumnya, elemen mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam se-Jakarta menggelar aksi di depan Gedung Kejagung, Rabu. Mereka mendesak Kejagung untuk memeriksa Jokowi terkait kasus itu. Selain itu, mereka juga meminta agar Kejagung menangkap dan mengadili sejumlah pihak yang terkait kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka terkait kasus yang bernilai Rp 1,5 triliun ini setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial DA dan ST. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

DA merupakan pejabat pembuat komitmen pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler dan kegiatan pengadaan armada bus transjakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014. Sementara ST merupakan ketua panitia pengadaan barang/jasa bidang pekerjaan konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.

"Tim penyidik saat sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," kata Untung.
http://nasional.kontan.co.id/news/ji...periksa-jokowi


Kejagung Beri Sinyal Periksa Jokowi soal Korupsi Transjakarta
Rabu, 02 April 2014 13:10 wib

JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik terus menangani kasus dugaan korupsi pengadaan dan peremajaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) senilai Rp1,5 triliun.

Sejauh ini baru ada dua PNS yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu. Tim Penyidik berencana memangil pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lain yang diduga terlibat kasus ini.

Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, menegaskan jika penyidik pidana khusus merasa perlu memeriksa pejabat Pemprov DKI, pasti akan dipanggil. Namun, dia enggan berspekulasi siapa pejabat Pemprov DKI yang akan diperiksa untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam kasus ini.

"Jadi intinya kasus itu sudah proses, kita ikuti sajalah. Yang jelas Kejakasan dalam menangani perkara pasti berdasarkan alat bukti. Sepanjang itu ada alat bukti ada pilihan dan kita proses begitu saja," jelas Andhi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/4/2014).

Saat dikonfirmasi, apakah Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) akan diperiksa dalam kasus ini, Andhi menjawab pihaknya akan mengikuti perkembangan kasus ini.

"Ya semua lagi disusun jadwal dan saksi-saksi. Jangan mancing-mancing (soal Jokowi)," tegasnya.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitrah), sebelumnya telah meminta kejaksaaan memeriksa Jokowi dan Wakil Gubernur Basuki T Purnama (Ahok) dalam penanganan proyek tersebut. Andhi, mengaku jaksa penyidik mungkin saja melakukan pemeriksaan, tapi tunggu alat bukti.

"Saya tidak akan berbicara satu orang atau nama orang karena itu domain penyidik. Sepanjang itu ada keterkaitannya dan mempunyai daya hukum dalam rangka sebagai alat bukti ya, penyidik menindaklanjutinya," pungkasnya.

Sebelumnya, tersangka Drajat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway. Sedangkan Setyo adalah Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Menurut Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, dari hasil penyelidikan penyidik Kejagung ditemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada bus busway senilai Rp 1 triliun, dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dishub DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
http://jakarta.okezone.com/read/2014...i-transjakarta

Kejagung Didesak Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Transjakarta
Rabu, 2 April 2014 | 16:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Massa yang tergabung dalam Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Jakarta mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun 2013. Selain itu, Kejagung juga didesak untuk menangkap dan mengadili pemenang tender proyek pengadaan tersebut. Hal itu diungkapkan koordinator aksi, Surya Muhammad Nuh, saat menggelar orasi di depan Gedung Kejagung, Rabu (2/4/2014).

Surya mengatakan, sejak penetapan dua tersangka terkait kasus ini, tim penyidik belum mengambil langkah nyata untuk memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui proyek pengadaan ini.

“Sampai hari ini, kami tidak melihat kejaksaan menindaklanjuti kasus ini,” kata Surya.

Ia mengatakan, sebelum di Kejagung, pihaknya telah menggelar aksi serupa pada 10 Maret 2014 dan 1 April 2014. Namun, menurut dia, tuntutan untuk penyelesaian kasus ini seakan tak digubris oleh aparat penegak hukum maupun Pemprov DKI Jakarta. Ia juga menyayangkan sikap Jokowi yang seolah bertolak belakang dengan proses pendidikan politik sehat yang selama ini selalu dikampanyekannya. Hal itu dilihat dari tindakan Jokowi yang seolah menyelamatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Prastono. Udar kini menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

“Di samping itu, entah kebetulan atau memang disengaja, pemenang tender tersebut merupakan sahabat Jokowi yang menjadi mantan tim suksesnya di Solo dan Jakarta,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka terkait kasus yang bernilai Rp 1,5 triliun ini setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial DA dan ST. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

DA merupakan pejabat pembuat komitmen pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler dan kegiatan pengadaan armada bus transjakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014. Sementara ST merupakan ketua panitia pengadaan barang/jasa bidang pekerjaan konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.

"Tim penyidik saat sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...n.Transjakarta

-------------------------

Nah, bisa ditebak, Kejagung akan bergerak bergantung perintah dari atasan dan atasannya lagi!

emoticon-Ngakak
Diubah oleh b4djul 26-04-2014 23:12
0
5K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.