Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Militer
  • [SANTAI] Jadi Calo Secaba, Pelda Sumito dihukum 7 bulan tapi tidak dipecat

pecototAvatar border
TS
pecotot
[SANTAI] Jadi Calo Secaba, Pelda Sumito dihukum 7 bulan tapi tidak dipecat

Jumat, 25/04/2014 18:32 WIB
Pelda Suminto 'Calo Secaba Polri/TNI' Dibui 7 Bulan dan Tidak Dipecat
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Pengadilan militer menghukum Pelda Suminto selama 7 bulan dan tidak memecatnya dari kesatuan TNI. Pelda Suminto dihukum karena menjadi calo Secaba Polri dengan merengguk untung hingga Rp 208 juta.

Terungkapnya kasus bermula saat anggota Kodim 0806/Trenggalek, Jawa Timur, itu menerima tamu Azis Rionaldo di rumah Suminto di Surodakan, Tenggalek, Jawa Timur, pada Juli 2011. Ikut pula dalam pertemuan itu orang tuanya dan 2 temannya. Dalam pertemuan itu, orang tua Azis minta dibantu Suminto untuk bisa lolos Secaba Polri 2011.

Atas hal itu, Suminto menyanggupi dengan meminta uang pelicin Rp 50 juta. Permintaan itu pun disanggupi dengan membayar secara bertahap hingga total Rp 91 juta. Meski uang pelicin dah digelontorkan, namun ternyata Aziz tidak lolos Secaba tahun 2011 dan 2012.

Selidik punya selidik, Suminto juga pernah melakukan hal yang sama empat tahun sebelumnya. Saat itu korban yang berhasil dikibuli Suminto yaitu Gita Nova Setyawan yang ingin masuk Secaba TNI AD 2007. Namun Suminto gagal meloloskan Gita sebagai prajurit TNI.

Adapun pada 2010, Suminto juga pernah melakukan hal yang sama dengan korban Edy Kusuma Hartono. Saat itu Suminto dapat uang pelicin Rp 25 juta. Hal ini juga diulangi lagi kepada 3 korban lainnya sehingga total Suminto bisa mengantongi uang Rp 208,5 juta.

Atas hal ini, para korban pun melaporkan ke pimpinan Suminto dan pria kelahiran 1964 itu harus duduk di kursi pesakitan pengadilan militer.

"Menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara," putus Pengadilan Militer III-13 Madiun seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (25/4/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Letkol James F Vandersloot dengan anggota Mayor Sus Wahyudi dan Kapten CHK Tatang Sujana Krida. Dalam putusan yang diketok pada 17 Maret 2014 lalu, Suminto tidak dipecat dari kesatuan TNI.


http://news.detik.com/read/2014/04/2...ipecat?9911012

*******************************************************************************

koq bisa tidak dipecat, karena berbuat kriminal???? emoticon-Matabelo
0
5.2K
26
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Militer
MiliterKASKUS Official
20KThread7.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.