Quote:
Quote:
Setelah Dikeluarkan SP-3 Oleh Kejagung, dan KPK Mengusut Kembali Dugaan Korupsi e-KTP, Kejagung Tiba-Tiba Akan Ikut Usut
Quote:
Quote:
Quote:
Kejaksaan Agung membuka kemungkinan untuk mengusut kembali kasus proyek e-KTP lagi setelah dihentikan perkaranya. Penyelidikan kembali dibuka setelah KPK menemukan pelaku dan menetapkan tersangka pada proyek yang sama.
"Kita lihat objeknya ada enggak kaitan ke situ. Kalau ada bukti barunya dan kaitannya bisa saja," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/4).
Basrief mengatakan, pihaknya bisa saja kembali mengusut kasus yang sudah dihentikan atau SP3 itu. Namun, lanjut Basrief, mesti ada perkembangan atau bukti terbaru.
"Dari percontohan kan sudah beda objeknya, tapi kita lihat nanti subtansinya. Kita lihat objeknya di mana bedanya di mana kesamaannya, itu yang kita lihat nanti. Kalau ada kesamaannya dan ada bukti kenapa tidak (diusut lagi)," sambung dia.
Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk menghentikan perkara proyek e-KTP karena tidak ada bukti yang kuat terkait korupsi di kabupaten-kabupaten yang dilaporkan. Padahal, empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus itu.
Mereka adalah Direktur Utama PT Inzaya Raya, Indra Wijaya, Ketua Pengadaan Barang Dwi Setyantono, Direktur PT Karsa Wira Utama, Suhardijo, dan Ditjen Adminduk, Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Namun belakangan setelah kasus proyek e-KTP ini masuk ke KPK, justru dengan sigap menetapkan menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka korupsi pada proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Quote:
Quote: