Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kaw.kimaxAvatar border
TS
kaw.kimax
Akhirnya Si Penyuap Sang Cukong Sapi Maria Elizabeth Liman di tuntut 4,5 Penjara


Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Indonesiauna Utama, Maria Elizabeth Liman dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Maria.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Irene Putri di muka sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Jaksa menilai Maria selaku Dirut PT Indonesiauna Utama terbukti melakukan suap kepada mantan anggota Komisi I DPR yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), sebesar Rp 1,3 miliar. Uang itu diberikan melalui Ahmad Fathanah.

Jaksa menerangkan, suap itu diberikan untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk PT Indonesiauna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam grup Indonesiauna.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi dan Maria juga tak mengakui kesalahannya.

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," ujar jaksa pada bagian yang meringankan.

Dalam kasus ini, Maria diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUP.

Kasus dugaan suap impor sapi ini juga telah menjerat sejumlah orang, yakni LHI, Ahmad Fathanah dan 2 Direktur PT Indonesiauna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Keempat orang tersebut sudah divonis pidana penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta. (Yus Ariyanto)

http://news.liputan6.com/read/204020...-tahun-penjara

masih kurang .... cabut juga izin usaha dan miskinkan cukong ini sampai anak cucunya ... emoticon-Ngacir
0
1.8K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.