Ridwan Kamil: Tak Boleh Ada Lagi Iklan Rokok di Bandung
TS
cikuyan
Ridwan Kamil: Tak Boleh Ada Lagi Iklan Rokok di Bandung
Semoga ga repost
Spoiler for Bukti:
Walikota Muda Inovatif Ridwan Kamil(Kang Emil) asal Bandung kembali menegakan peraturan2 daerah
Mari di simak
Quote:
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan, Pemerintah Kota Bandung akan bersikap tegas untuk menertibkan bahkan membongkar reklame-reklame iklan produk rokok yang masih bertengger menghiasi jalan-jalan di Kota Bandung. Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, peraturan tersebut sudah berjalan sejak bulan Desember tahun lalu.
"Sesuai aturan, per Desember 2013, seharusnya sudah tidak boleh ada lagi iklan-iklan rokok," kata Emil di Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Rabu (23/4/2014).
Emil mengimbau seluruh warga Kota Bandung agar melapor kepada Satpol PP Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung apabila masih mendapati reklame iklan rokok yang terpampang.
"Kalau masih ada pengiklanan rokok tentu akan kita tindak dan cabut," ujarnya.
Emil mengakui, pada dasarnya, bukan perusahaan rokok yang menyalahi aturan. Namun, lanjutnya, masih banyaknya iklan rokok disebabkan banyak pula biro iklan nakal yang masih menawarkan space iklan untuk promosi rokok. Padahal biro-biro iklan tersebut telah mengetahui peraturan tentang larangan reklame iklan rokok yang dikeluarkan Pemkot Bandung.
Peraturan terkait larangan iklan rokok tersebut bukan tanpa pertentangan. Menurut Emil, banyak biro iklan mengadukan petugas Satpol PP ke polisi lantaran mencabut iklan-iklan rokok. Meski demikian, Emil mengaku tidak akan gentar menghadapi laporan-laporan dari biro iklan yang kesal. Jika perlu, lanjutnya, Pemkot Bandung akan melaporkan balik pengusaha-pengusaha biro iklan reklame yang tidak mematuhi peraturan.
"Saya menyemangati anggota Satpol PP yang sering dilaporkan ke polisi oleh biro-biro iklan yang sebenarnya menggertak saja," ujarnya.
Sebelum menjabat sebagai Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil memang tergolong tidak setuju dengan rokok. Pada tahun 2010, Emil pernah mengatakan, “Daripada beli rokok dan pulsa, mending buku”. Hal tersebut terekam dalam status twitternya berikut ini:
Perlu di ingat Ridwan Kamil hanya menegakan peraturan daerah soal larangan iklan rokok,dan memberantas iklan/reklame yg melanggar peraturan
Beliau tidak ingin kota Bandung menjadi kumuh dengan bnyk iklan/reklame karna Bandung salah satu kota wisata
BONUS
Ini gan peraturan soal iklan/reklame rokok
Spoiler for Peraturan iklan rokok:
Peraturan Pemerintah No 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif. Dalam PP ini terdapat ketentuan reklame luar ruang iklan rokok tidak boleh ditempatkan di kawasan ruang tanpa rokok, jalan utama atau protokol, tidak melintang jalan, dan ukurannya tidak lebih dari 72 m2
iklan rokok dilarang dipasang di sepanjang jalan protokol dan kawasan sekolah atau pendidikan Sumber
dan ini pelanggaran'y
Quote:
Emang'y ga kumuh apa ky gini melanggar karna berada d jalan utama ,dan melintang jalan
Kawasan sekolah
ada yg bisa ukur berapa meter persegi ??
megatron melintang ,kenapa harus pemain bola ??
Semoga Bermanfaat
Spoiler for Pesan Terakhir:
Budayakan komen
Hatur Nuhun jika di Beri
Bantu jika Bermanfaat
Hapunten jgn di kalau ane salah
0
19.5K
Kutip
142
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!