Kaskus

Entertainment

gug.lerAvatar border
TS
gug.ler
Mohon Maaf, Butuh Saran
Maaf gan, sedikit mau curhat dan minta saran.

Ane wiraswasta, bulan Oktober 2013 dapet kabar dari pemilik rumah kalo rumah serta tempat usaha (kios) mau dijual (kebetulan kios & rumah ane kontrak bareng dan letaknya bersebelahan), dengan sangat terpaksa ane muter otak gmana caranya ini tempat bisa kebeli ama ane. Akhirnya ane putusin buat ngejual mobil sinia ane. Kondisi masih dalam proses kredit, jadi ane oper kredit tp gak resmi (masih pake nama ane).

Setelah berjalan 3 bulan (bulan Januari kalo gak salah), pihak pengoper mulai "batuk-batuk" dalam pembayaran cicilan (telat tp masih dibayar).Bulan Februari, Maret telat dan tidak dibayar (jatuh tempo tgl 12 setiap bulannya). Akhirnya terbitlah surat penarikan dari pihak Leasing tertanggal 14 April 2014 (tgl 12 April belum bayar) dan mobil dibawa dengan paksa oleh pihak kolektor.

Pihak pengoper marah ke ane, karena (baru 2 bulan sekian hari) terlambat ko' sudah di tarik (perjanjian ane ama pengoper 3 blan telat baru di tarik, "perjanjian ane sama pengoper loh ya" ).

Didalam perjanjian juga ada pasal yang menyebutkan bahwa "Pihak ke-2 (pengoper) harus tunduk dan patuh pada perjanjian yang telah dibuat oleh Pihak Pertama (Ane) dan Pihak Leasing. Ane jelaskan bahwa ane tidak tau menau soal tersebut, karena hal tersebut merupakan kebijakan dari pihak leasing. (Pada waktu penarikan pihak pengoper sedang berada di luar kota, telpon gak bisa dihubungi (tidak aktif) istri kerja dan yg dirumah ada anaknya, pada waktu saya dan pihak debt kolektor kerumah, kami telpon2an dengan istri dan beliau pasrah untuk menyerahkan mobil ke leasing (ane gak minta kunci dan tidak menyerahkan ke pihak kolektor tp anaknya yg menyerahkan)

Kemaren hari senin ane mencoba membantu untuk pengurusan mobil agar bisa di cicil seperti semula. akan tetapi pihak leasing sepertinya sudah mengetahui kalo mobil sudah berpindah tangan, dengan berbagai alasan pihak leasing tidak memberikan kesempatan untuk dicicil kembali akan tetapi harus dilunasi skalian. Total pelunasan Rp. 114.000.000 (pdahal sebenernya kurang hanya sekitar Rp. 85jtaan) katanya termasuk denda dan biaya tarik.

Setelah ane dari leasing, ane kabarkan ke pihak pengoper (via telpon) karena pihak pengoper masih diluar kota. Pihak pengoper marah-marah tidak mau tau mobil harus bisa dicicil kembali.

Ane sampaikan ke pihak pengoper, bahwa saya tidak bisa beradu argumen dengan pihak leasing apabila tidak ada yg mendampingi (down duluan gannnn, tau ndiri dah mereka kek gmana).

Mohon saran dan masukannya gan.

Update gan :
"Barusan ane SMSan ama Pihak Pengoper, dari bahasanya sepertinya dia minta kebijakan ke ane buat se-enggak enggaknya duit dia yang udah dibayar ke ane dibalikin walaupun gak semuanya"
Diubah oleh gug.ler 23-04-2014 21:48
0
1.8K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
1.3MThread105.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.