Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

faizalamriAvatar border
TS
faizalamri
[ASK] Apakah ada Pajak Juall Beli Tanah
Hello agan...

Ane sehabis melakukan jual beli tanah, sebelumnya ane tidak berfikir bahwasannya jual beli tanah itu ada Pajaknya, dan cukup besar menurut ane yakni 10% Dan akhirnya ane pun menemukan pembeli, dan singkat kata kita deal dengan harga yang telah disepakati. Dan disini pihak pembeli ingin langsung merubah nama menjadi si pihak pembeli, dan kita pun kemudian pergi ke Notaris, dan ternyata disini kita dikenakan pajak Jual Beli yakni sebesar 10% tadi itu.

Dan karena besaran 10% itu cukup memberatkan, akhirnya kita bagi menjadi dua antara pihak penjual dan pihak pembeli. Dan yang aneh, disini kita harus membuat suatu perjanjian, bahwa jual beli ini tidak terjadi di tahun ini, dan dengan harga yang bukan terjadi saat ini. Jadi tentu harganya dengan nominal yang kecil sehingga pajaknya pun tidak terlalu besar.

Berhubung ane awam masalah hukum, bisa ane minta tolong tunjukan Undang-undang tentang perpajakan yang berbunyi sekiranya ada tanggungan pajak jual beli.

Terima Kasih agan. emoticon-shakehand
0
6.1K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.