- Beranda
- Berita dan Politik
Mau Swasembada, Petani ini malah ditangkap karena becocok tanam
...
TS
Pitung.Kw
Mau Swasembada, Petani ini malah ditangkap karena becocok tanam
Quote:
Tanam Ganja di Kamar Hotel, Setahun Dua Kali Panen
Senin, 21 April 2014 | 15:01 WIB
Kompas.com/ Rahman Alfarizi Patty Polisi memasang garis polisi tepat dipintu masuk sebuah ruangan di lantai 5 Hotel Wijaya II di Ambon. dalam ruangan itu polisi menemukan 19 pohon ganja, Minggu (20/4/2014).
Baca juga
Gadis 16 Tahun Lapor Polisi Ngaku Dihamili Anggota DPRD
Sedang Bercanda dengan Rusa, Tarsan Diterkam Komodo
Istrinya Selingkuh di Hotel, Wartawan ini Lapor Polisi
Merapi "Batuk", Hujan Abu Landa Desa di Sekitarnya
Galang Kekuatan, Laskar Rakyat Jokowi Dirikan Cabang di Bogor
1
AMBON, KOMPAS.com — Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Maluku Kombes Gagah Suseno mengungkapkan, tersangka pemilik 32 pohon ganja di lantai 5 Hotel Wijaya I, Ambon, telah dua kali memanen hasil tanamannya itu.
"Sudah satu tahun tersangka menanam pohon-pohon ganja itu di lantai 5 hotel, dan sudah dua kali dia memanennya. Bibitnya itu didapat dari Aceh," ungkap Suseno kepada sejumlah wartawan di kantornya di kawasan Mangga Dua, Ambon, Senin (21/4/2014).
Menurut Suseno, berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menanam ganja di dalam hotel karena selama ini dia kesulitan mendapatkan pasokan ganja dari luar Maluku. "Selain itu, dia juga mengaku melakukan itu karena harga ganja yang mahal di pasaran kalau membeli langsung," ujar Suseno.
Suseno juga menjelaskan, tersangka telah menjadi pemakai narkoba aktif sejak 10 tahun lalu. Kala penggerebekan, tersangka ditangkap saat sedang berada di ruangan tersebut.
"Kita dapat informasi dari masyarakat kalau ada tanaman ganja di situ, dan saat penggerebekan memang benar ada itu," katanya.
Suseno menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Y mengaku jika dia telah memanen ganja yang ditanamnya sebanyak dua kali. Hasil panen ganja itu juga diakui tersangka untuk dikonsumsi sendiri.
"Kita masih mendalami, kemungkinan dia juga menjadi pengedar karena semua ganja yang ditemukan itu kalau dijual jumlahnya mencapai Rp 1 miliar," kata Suseno.
Selain menemukan 32 pohon ganja, dalam penggerebekan itu, polisi juga menemukan ganja kering dan pupuk serta sejumlah peralatan penunjang perkembangbiakan tanaman itu.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. "Jika terbukti menjadi produsen dan mengedarkan ganja ke masyarakat, tersangka dapat diancam penjara seumur hidup," ungkap Gagah.
http://regional.kompas.com/read/2014...campaign=Ktswp
Senin, 21 April 2014 | 15:01 WIB
Kompas.com/ Rahman Alfarizi Patty Polisi memasang garis polisi tepat dipintu masuk sebuah ruangan di lantai 5 Hotel Wijaya II di Ambon. dalam ruangan itu polisi menemukan 19 pohon ganja, Minggu (20/4/2014).
Baca juga
Gadis 16 Tahun Lapor Polisi Ngaku Dihamili Anggota DPRD
Sedang Bercanda dengan Rusa, Tarsan Diterkam Komodo
Istrinya Selingkuh di Hotel, Wartawan ini Lapor Polisi
Merapi "Batuk", Hujan Abu Landa Desa di Sekitarnya
Galang Kekuatan, Laskar Rakyat Jokowi Dirikan Cabang di Bogor
1
AMBON, KOMPAS.com — Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Maluku Kombes Gagah Suseno mengungkapkan, tersangka pemilik 32 pohon ganja di lantai 5 Hotel Wijaya I, Ambon, telah dua kali memanen hasil tanamannya itu.
"Sudah satu tahun tersangka menanam pohon-pohon ganja itu di lantai 5 hotel, dan sudah dua kali dia memanennya. Bibitnya itu didapat dari Aceh," ungkap Suseno kepada sejumlah wartawan di kantornya di kawasan Mangga Dua, Ambon, Senin (21/4/2014).
Menurut Suseno, berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menanam ganja di dalam hotel karena selama ini dia kesulitan mendapatkan pasokan ganja dari luar Maluku. "Selain itu, dia juga mengaku melakukan itu karena harga ganja yang mahal di pasaran kalau membeli langsung," ujar Suseno.
Suseno juga menjelaskan, tersangka telah menjadi pemakai narkoba aktif sejak 10 tahun lalu. Kala penggerebekan, tersangka ditangkap saat sedang berada di ruangan tersebut.
"Kita dapat informasi dari masyarakat kalau ada tanaman ganja di situ, dan saat penggerebekan memang benar ada itu," katanya.
Suseno menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Y mengaku jika dia telah memanen ganja yang ditanamnya sebanyak dua kali. Hasil panen ganja itu juga diakui tersangka untuk dikonsumsi sendiri.
"Kita masih mendalami, kemungkinan dia juga menjadi pengedar karena semua ganja yang ditemukan itu kalau dijual jumlahnya mencapai Rp 1 miliar," kata Suseno.
Selain menemukan 32 pohon ganja, dalam penggerebekan itu, polisi juga menemukan ganja kering dan pupuk serta sejumlah peralatan penunjang perkembangbiakan tanaman itu.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. "Jika terbukti menjadi produsen dan mengedarkan ganja ke masyarakat, tersangka dapat diancam penjara seumur hidup," ungkap Gagah.
http://regional.kompas.com/read/2014...campaign=Ktswp
salah pilih bibit dia

0
1K
Kutip
6
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.7KThread•57KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya