(Share) Jenis Pengendara Motor Yang Memperlambat / Membahayakan Saat Di Jalan
TS
indraerk1
(Share) Jenis Pengendara Motor Yang Memperlambat / Membahayakan Saat Di Jalan
Sebagai pengguna motor yang tiap hari berpergian dengan motor, ane apal banget beberapa pengendara motor yang sering membahayakan ataupun memperlambat agan sampe ketujuan.
Spoiler for 1. Ngobrol Di Jalanan :
1. Muda-mudi ngobrol di jalanan
Ini salah satu yang pengendara motor yang sering membahayakan ataupun setidaknya memperlambat agan sampe ketujuan.
Ya kalau pun mau ngobrol ya mbok berenti gitu cari cafe terdekat atau ngobrol dipinggir jalan. Kalau memang harus ngobrol setidaknya ambil jalur lambat di kiri yang tidak mengganggu pengendara lain.
Spoiler for 2. SMS'an Di Jalan:
Kalau ane lebih gak ngerti lagi sama orang yang kayak gini gan, dia tuh punya nyawa berapa sih sampe bisa SMS'an di jalan.
Seperti ane jelasin diatas kalo mau SMSan tuh bisa berenti dipinggir ataupun ambil jalur lambat di kiri.
Spoiler for Info:
Penelitian yang dilakukan oleh GHSA (Governors Highway Safety Association), Amerika Serikat, menemukan bahwa menelpon atau ber-SMS pada saat mengemudi merupakan penyebab terbesar terjadinya kecelakaan di jalan raya. Penelitian Internasional pun mengungkapkan bahwa penggunaan ponsel saat mengemudi menyumbangkan satu dari setiap empat kecelakaan lalu lintas.
Bahaya penggunaan ponsel saat berkendara bukan pada cara kita menggunakannya (termasuk memakai handsfree), melainkan lebih pada topik pembicaraan atau apa yang sedang kita bicarakan saat itu.
Jadi bahayanya adalah karena otak pengemudi dipaksa berpikir hal penting lainnya saat mengemudi, sehingga konsentrasi menjadi terpecah.
Menggunakan HP saat berkendaraan ternyata jauh lebih berbahaya daripada berkendaraan saat mabuk.
Ber SMS saat berkendara 6 (enam) kali lebih memungkinkan menyebabkan kecelakaan dibandingkan berkendara saat mabuk.
Hampir 23% kecelakaan disebabkan oleh menelpon pake HP saat berkendara.
Berkendara sambil menelepon bisa membuat otak bereaksi (meski masih remaja) seperti otak para manula yang berusia 70 tahun.
Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Sementara pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 sendiri berisi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Dalam keadaan tertentu yang sangat urgent/darurat apabila ada telepon atau SMS penting, alangkah baiknya apabila Anda menepi terlebih dahulu untuk menerimanya, demi keselamatan diri sendiri juga orang lain.
Spoiler for 3. Ibu-Ibu Yang Naek Motor:
Maaf bukannya ane pengen ngejelekin ibu-ibu loh gan, tapi kadang kalau dijalan tuh ibu-ibu suka masuk jalur cepet tetapi jalannya pelan, bisa mengganggu pengguna jalan lain yang terburu-buru.
Spoiler for 4. Knalpot Racing (Asep Tebal):
Ini juga nih gan, kalau berisik aja sih gak papa tapi asepnya itu loh, tebel banget kayak bajaj sampe membuat mata pedih]
Spoiler for 5. Kebut Kebutan:
Ini biasanya ABG gan, yang motornya udah kayak warna pelangi, ataupun di pretelin sana-sini. mungkin biar keliatan kenceng kali ya gan
[spoiler= info *Pasal 285*
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhipersyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampuutama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) *juncto *Pasal 48 ayat (2) danayat (3) dipidana dengan pidana* *kurungan paling lama 1 (satu) bulan ataudenda paling* *banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotorberoda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yangmeliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batasdimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah,alat pemantul cahaya, alatpengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, *bumper*,penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalamPasal 106 ayat (3) *juncto *Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidanakurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda palingbanyak Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah).
[/spoiler]
Spoiler for 6. Belok Tidak Memakai Sein:
Kadang ane suka liat pengendara motor yang beloknya sesuka hati, cuma dia sama tuhan yang tahu.
Polling
0 suara
Gimana Gan
Diubah oleh indraerk1 20-04-2014 13:40
0
2.3K
Kutip
22
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923KThread•83.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru