DEN.OOT.topixAvatar border
TS
DEN.OOT.topix
[Polwan cantik inside]Mantan PNS Blitar, pengedar uang palsu ratusan ribu di Surabaya
Mantan PNS Blitar, pengedar uang palsu ratusan ribu di Surabaya
Sabtu, 19 April 2014 02:04 WIB (10 jam yang lalu)Editor: D Irianto



Mantan PNS Blitar, pengedar uang palsu ratusan ribu di Surabaya - Ngaku hanya kurir, produsennya tewas kecelakaan - Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti (dinas) dan Kanit Tipidek AKP Rise Sandiantati memperlihatkan Upal si mantan PNS Blitar.

(Foto: rofik_86)Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti (dinas) dan Kanit Tipidek AKP Rise Sandiantati memperlihatkan Upal si mantan PNS Blitar.

lensaindonesia..com: Pelaku peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di beberapa daerah, ternyata seorang kakek, mantan PNS Pemkab Kabupaten Blitar. Sutikno (58), kini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Uang palsu (Upal) berjumlah Rp25 juta yang berhasil disita juga diamankan untuk dijadikan barang bukti.

Sutikno (58) warga Kabupaten Blitar itu bersama setumpul Upal-nya siap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dilanjutkan ke persidangan.

Baca juga: Sudah edarkan Rp 60 juta uang palsu, baru ketangkap polisi dan Edarkan uang palsu di pasar, Untung dan Ismail ditangkap polisi

Tersangka kakek tiga cucu itu ditangkap Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya, beberapa waktu lalu, setelah petugas mengendus peredaran Upal itu di wilayah Surabaya.

Kakek ini mengakui, Upal itu didapat dari Dirman (45) warga Nganjuk. Hanya saja, Dirman keburu meninggal akibat kecelakaan di Jombang. Saat itu, Dirman usai mengantarkan Upal kepada tersangka. Dirman, kata tersangka, memintanya menyerahkan Upal kepada pemesan. Kejadian itu diakui tersangka berlangsung 30 Maret tahun lalu.

“Saya menyimpan Upal tersebut selama setahun,” terang Sutikno yang dipecat dari PNS Kab Blitar ini, saat diperiksa di Polrestabes.

Tersangka terungkap sering jadi kurir Upal keluar kota. Diantaranya, Yogyakarta, Solo,Kediri,Tulungagung, Blitar, dan Surabaya.

Kakkek ini bukan kali pertama melakukan kejahatan. Tahun 2011. Dia pernah dipenjara karena terlibat penipuan.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti, menerangkan, penggagalan peredaran Upal di Surabaya, berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan adanya Upal masuk Surabaya. Anggota Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, kemudian menelisik.

Petugas kemudian menyaru sebagai pemesan. Dari sini, ihwal tersangka berhail dibekuk. Dia mengantarkan uang itu seorang diri.

“Tersangka ditangap saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar jadi pembeli di Jalan Niaga Samping, Pakuwon Surabaya,” terang Suparti.

Suparti menambahkan, dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti 250 lembar uang kertas ratusan ribu total senilai Rp25 juta.

Modus tersangka mengantar pada pemesan, yaitu tiga lembar uang ratusan ribu ditukar uang asli Rp300 ribu yang berminat memesan.

Kanit Tipidek AKP Rise Sandiantati, menambahkan, untuk mengelabuhi petugas, tersangka saat mengantarkan Upal pada pemesannya, dia menyimpan Upal disisipkan dengan uang mainan.

“Sutikno memang sebagai pengantar Upal dari Dirman yang sudah meninggal karena kecelakaan. Untuk memastikannya, kami sudah koordinasi dengan Satlantas Jombang,” terangnya.

Selain itu, petugas juga melakukan koordinasi dengan pihak Bank Indonesia (BI). Diketahui bahwa kertas yang dipakai bahan adalah kertas biasa. “Kualitasnya jelek, karena bila terkena air, sablonnya luntur,” kata Rise. @rofik_86


[url]http://www.lensaindonesia..com/2014/04/19/mantan-pns-blitar-pengedar-uang-palsu-ratusan-ribu-di-surabaya.html[/url]

wow...........
Mbak Rice eh Rise emoticon-Matabelo
Diubah oleh DEN.OOT.topix 19-04-2014 04:50
0
2.2K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.