Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

vdeanzAvatar border
TS
vdeanz
8 Partai ini iklan kampanye di TV melebihi batas
MERDEKA.COM. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh delapan partai politik di televisi. Delapan partai itu adalah Golkar, Hanura, PDIP, PAN, PPP, Gerindra, PKB dan NasDem. Partai-partai itu menayangkan iklan melebihi spot yang ditentukan.

"Berdasarkan hasil pemantauan di 11 jaringan televisi dari tanggal 24 Maret masih terdapat pelanggaran batas maksimum 10 spot per hari dengan durasi maksimal 30 detik," kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam keterangan persnya di Gedung Bawaslu Jakarta, Jumat (4/4).

Padahal sebelumnya Bawaslu sudah merekomendasikan ke KPU terhadap empat partai yaitu Hanura, Demokrat, Golkar, dan NasDem. Partai-partai yang telah melanggar mendapat perhatian serius.

"Penting kami tegaskan ada 4 partai yang mengulangi setelah dapat rekomendasi dari Bawaslu mereka tetap melanggar. Rekomendasi kami tidak hanya penghentian sisa kampanye tapi juga rekomendasi tidak lagi melakukan segala jenis kampanye baik kampanye terbuka," ujarnya.

Muhammad berharap partai tidak melakukan kampanye di masa tenang pada 6-9 April 2014. Ia juga mengimbau lembaga penyiaran mematuhi aturan yang berlaku.

"Masa tenang di mana masyarakat dapat menentukan pilihannya tanpa dipengaruhi," katanya.

8 Partai ini iklan kampanye di TV melebihi batas8 Partai ini iklan kampanye di TV melebihi batas8 Partai ini iklan kampanye di TV melebihi batas8 Partai ini iklan kampanye di TV melebihi batas8 Partai ini iklan kampanye di TV melebihi batas8 Partai ini iklan kampanye di TV melebihi batas8 Partai ini iklan kampanye di TV melebihi batas8 Partai ini iklan kampanye di TV melebihi batas
0
3.2K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.