Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tenagadalam.orgAvatar border
TS
tenagadalam.org
di amankan polisi gara2 menjual kaos oblong berbau pornografi
Spoiler for pict:

Gara-gara menjual kaos oblong dengan tulisan berbau pornografi, Har (34) harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap polisi karena dianggap melanggar pasal 29 jo pasal 4 (1) UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 282 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman hukuman maskimal 12 tahun penjara.

Kasubag Humas Polres Wonosobo AKP Widayatno kepada KRjogja.com mengatakan, penangkapan terhadap pelaku terjadi saat anggota Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Wonosobo melaksanakan patroli di Jalan KH Ahmad Dahlan Wonosobo.

Saat melintas di depan sebuah distro pakaian, anggota Satreskrim melihat ada beberapa buah kaos yang memuat tulisan berbau pornografi. Polisi pun langsung mengamankan pelaku berikut 5 buah kaos yang memuat tulisan pornografi.

Menurut pengakuan pelaku, kaos-kaos tersebut didapatkannya saat sedang menonton pagelaran musik bergenre underground di Banjarnegara. Pelaku kemudian membeli 5 buah kaos masing-masih seharga Rp 60.000. Pelaku kemudian menjual lagi kaos tersebut seharga Rp 85.000. Guna pengusutan, tersangka kini meringkuk di kamar tahanan Mapolres Wonosobo
Spoiler for sumber:
Diubah oleh tenagadalam.org 14-03-2014 07:22
0
16K
120
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.