Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gentong.babiAvatar border
TS
gentong.babi
[BREAKING NEWS !!!] Prabowo ditangkap Anggota Bareskrim Polri
WARTA KOTA, PALMERAH— Seorang pria bernama Hendro Prabowo yang merupakan pemilik perusahaan elpiji, PT Bima Gasindo, diamankan Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena diduga telah mengoplos gas elpiji tiga kilogram ke dalam tabung gas 50 kg pada Kamis (10/04/2014).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Alex Mandalika. Dikatakannya, aktivitas pengoplosan tersebut dilakukan Hendro bersama lima orang pria yang bekerja kepadanya, yakni Dwi Yono, Asep, Enda, Damin dan Sis.

Hendro selaku pemilik perusahaan memerintahkan tiga orang tersangka, yakni Dwi Yono, Asep dan Enda untuk melakukan pembelian tabung gas elpijiberukuran tiga kilogram di wilayah Tangerang Kota dan sekitarnya. Selanjutnya, apabila tabung-tabung yang dikenal dengan tabung melon itu terkumpul, Hendro bersama Damin dan Sis akan segera melakukan memindahkan isi tabung gas tiga kilogram ke dalam tabung gas 50 kilogram. Satu buah tabung gas 50 kilogram setara dengan dengan 17 buah tabung gas Elpiji tiga kilogram.

"Elpiji bersegel asli pertamina kemudian dirusak menggunakan alat khusus yang dapat langsung menyuntikkan isi tabung gas tiga kilogram ke dalam tabung gas 50 kilogram. Saat sudah terisi, segel tabung gas 50 kilogram kemudian diganti menggunakan segel dari PT Bima Gransindo yang dijualnya seharga Rp 420.000 sampai Rp 500.000 per tabungnya," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, Hendro diketahui sudah menjalankan bisnis ilegalnya tersebut sejak sembilan bulan lalu. Selain itu, Kasubdit Direktorat V Tipiter Bareskrim Polri, Komisaris Besar Bahagia Dachi juga mengatakan, kalau tersangka dapat menjual sebanyak 1.000 sampai dengan 2.000 tabung gas berukuran 50 kilogram per bulan. "Dari hasil operasinya, tersangka mendapatkan omset sekitar satu miliar per bulan dengan keuntungan bersih sekitar diatas 100 juta.

Atas peristiwa tersebut, Hendro dijerat Pasal 53 huruf B, C, dan D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi karena PT Bima Grasindo tidak memiliki rekomendasi dan ijin dari PT Pertamina

http://wartakota.tribunnews.com/2014...medium=twitter


Kampret.. penipu nih orang emoticon-Marah
0
5.6K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.