Quote:
Reporter : Efendi Ari Wibowo | Jumat, 11 April 2014 15:32
Merdeka.com - Mantan Direktur Audit Internal Bank Indonesia (BI), Wahyu, mengatakan Gubernur BI Boediono sempat marah ketika Bank Century kembali dikatakan tak layak mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) tahap kedua karena tidak memenuhi persyaratan. Hal itu diungkapkan Wahyu ketika menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Budi Mulya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4).
Saat Jaksa KMS A Roni menanyakan perihal isi ucapan Boediono dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20 November 2008, Wahyu mengaku mendengarnya.
"Waktu itu (RDG) tanggapan saya secara pribadi tidak setuju jika diberikan FPJP karena bank bermasalah (Bank Century). Pak Boediono agak marah, kok bisa begitu katanya," ungkap Wahyu.
Wahyu juga mengungkapkan jika Deputi Gubernur Bidang VII BI Budi Rochadi, menguatkan jika pemberian FPJP kepada Bank Century sudah merupakan keputusan dalam RDG. Namun, Wahyu menilai ketika itu jumlah agunan tidak mencukupi nilainya jika FPJP diberikan.
Di samping itu, dalam surat dakwaan Budi Mulya memang disebutkan Budi Rochadi secara lisan menyetujui pencairan FPJP tahap kedua sebesar Rp 187.321.000.000 pada 18 November 2008. Sehingga, total FPJP yang diberikan ke Bank Century sebesar Rp 689.394.000.000.
Oleh sebab itu, menurut Wahyu terdakwa Budi Mulya dalam RDG tanggal 20 November 2008, meminta supaya kekurangan agunan kredit Bank Century tidak dipersoalkan dan meminta dukungan Dewan Gubernur BI, Direktorat Pengawasan Intern (DPI), dan Direktorat Hukum (DHk) BI.
Abis turun masih bisa sembunyi diketiak SBY ga ya?