Menurut www.ayopost.com
Quote:
Wali Kota Tri Rismaharini memecat 30 PNS di Lingkungan Pemkot Surabaya sepanjang Tahun 2013 lalu. Hal ini di Tegaskan oleh Risma sendiri ketika pengambilan Sumpah PNS baru di Lingkungan Pemkot Surabaya, tepatnya di Graha Sawunggaling, Selasa (18/03/2014).
Menurut pengakuan Risma, dari 30 PNS yang dipecat, sebagian besar karena memiliki Istri lebih dari satu alias Poligami tanpa izin, dan sebagian lagi karena masalah penyalahgunaan anggaran, pungkasnya.
Risma menyebutkan, sebelum di lakukan pemecatan kepada yang bersangkutan, Risma sendiri sudah melakukan peringatan, namun peringatan tersebut tidak di indahkan oleh yang bersangkutan. Peringatan Pertama tidak di indahkan, maka dikirim Peringatan Kedua, Dan jika peringatan Kedua tidak juga di perhatikan, maka sikap tegas pemecatan sebagai konsekuensi yang harus di terima.
Ketika di peringatkan, mereka justru kesannya menentang, ya mau bagaimana lagi, mau di peringatkan tidak bisa, akhirnya ya di pecat, tandasnya. Risma berharap Para PNS di Lingkungan Pemkot Surabaya taat kepada peraturan dan menepati sumpah jabatan sebagai PNS.
“Tugas PNS itu kan tidak hanya di pertanggungjawabkan kepada masyarakat, tapi juga kepada Tuhan” imbuhnya.
Quote:
Quote: