Kaskus

News

Preman_siantarAvatar border
TS
Preman_siantar
( ask ) punya hutang bisa dituntut gak?
gan ane mau nanya neh masalah hukumnya..
jadi ceritanya ada orang yg awalnya nawarin sebidang tanah dgn nilai xxx lah dengan janji tanah itu ud siap tanam semuanya dan gak ada embel2 lagi..
seiring berjalannya waktu tanah itu gak jelas gan trs kami menuntut untuk dikembalikan uangnya..
nah dgn orang yg dulunya kami beli tanah ini selalu bilang uangnya blm ada trs dan suruh menunggu..
sampai bosan dan bertahun2 minta kembalikan uang itu gak ada trs gan jawabannya yg didapat..
sampai suatu hari kami dengar ternyata masalah uang itu ud berpindah tangan ke orang
jadi kami beli tanahnya itu jatuhnya dengan orang kedua
nah orang kedua setor keorang pertama dan yg pertama ini lari bawa uangnya..
kamigak mau tau soalnya urusannya kami sm orang yg kedua ini.. dan orang kedua ini selalu lari2 jika ditagih uangnya..


nah bisa gak gan kami bawa keranah hukum ini orang yg kedua?
trs jika bisa apakah uang kami bisa kembali?
0
1.5K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.