Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chrisfreezeAvatar border
TS
chrisfreeze
(Kawal terus!!) KPK tidak boleh dilemahkan oleh Koruptor yang akan turun panggung!
Selamat pagi.. ada sarapan pagi segar walau menu lama gan emoticon-Smilie



Jakarta - Sebuah petisi menolak pelemahan KPK digelar. Hingga pagi ini sudah lebih dari 10 ribu orang menandatangani petisi itu. Isinya 'Hentikan pelemahan KPK, tarik sementara RUU KUHP dan RUU KUHAP dari DPR!'.

Petisi itu diunggah di change.org. Adalah Anita Wahid, putri Gus Dur yang mempelopori petisi tersebut. Seperti dikutip dari laman petisi itu, Selasa (1/4/2014), Anita menulis alasannya mengajukan petisi.

"Kawan-kawan, tahu tidak mengapa huruf P dalam logo Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berwarna merah? Karena 'Pemberantasan' lah yang menjadi mandat utama KPK," tulis Anita. Logo KPK, hurup P memang beda sendiri berwarna merah.

"Sekarang ini, ada upaya pelemahan dan ancaman pengurangan wewenang KPK untuk jadikan lembaga antikorupsi ini hanya menjadi Komisi 'Pencegah' Korupsi," tambah Anita.

Anita membeberkan alasannya, pelemahan KPK muncul dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang dibahas di DPR. Dan rencananya akan disahkan sebelum periode DPR 2009-2014 berakhir, yaitu September 2014.

"Tetapi kalau kita cek dua RUU di dalamnya, ada banyak pasal yang jelas-jelas akan berpengaruh buruk terhadap pemberantasan korupsi di negri ini. Hal itu dapat terjadi karena pengembalian 'Tindak Pidana Korupsi' (Tipikor) menjadi 'Tindak Pidana Umum'. Artinya apa?," urai Anita.

Menurut Anita, bila RUU itu disahkan maka koruptor bisa diuntungkan dan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK dan PPATK akan hilang. Lewat petisi itu digagas 3 tuntutan.

1. Pemerintah untuk menarik pembahasan RUU KUHP- RUU KUHAP dari DPR periode 2009-2014,

2. DPR untuk menyetujui penarikan RUU ini.

3. Agar perumusan dan pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP dilakukan oleh DPR dan Pemerintah periode 2014-2019,dengan proses yang terbuka, partisipatif dan akuntabel serta terbebas dari kepentingan untuk lolos dari jerat hukum.

Petisi ini ditujukan untuk Ketua DPR Marzuki Alie, Presiden SBY, dan Menkum HAM Amir Syamsuddin.

"Untuk Indonesia tanpa korupsi," tutup Anita.


sumur: http://news.detik.com/read/2014/04/0...-kuhp-dari-dpr

Komeng TS:
waspadalah sama pendekar2 sesat yang akan kehilangan panggung, mereka akan cari aman setelah tidak punya kuasa lagi..waspadalah..waspadalah.. KPK jangan sampai disunat!!
0
1.7K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.