- Beranda
- Melek Hukum
Pembatasan tahun ijazah dalam perekrutan mahasiswa baru di ptn melanggar konstitusi
...
![Saylove.XXX](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
Saylove.XXX
Pembatasan tahun ijazah dalam perekrutan mahasiswa baru di ptn melanggar konstitusi
Assalamu'alaikum agan2/agan wati2 sekalian dan selamat malam ![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
Sebelumnya ane minta izin, ane ingin mendiskusikan mengenai pembatasan tahun ijazah dalam perekrutan mahasiswa baru masuk ke ptn,,,
Langsung aja yah agan2 /agan wati2 sekalian![Smilie emoticon-Smilie](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/15.gif)
Seperti yang kita ketahui, kebijakan kemendikbud dalam menyelenggarakan sbmptn memuat suatu aturan yakni peserta yang di bolehkan ikut sbmptn adalah tamatan 2 tahun yang lalu dan tamatan tahun ini, seperti yang tertera pada web sbmptn peserta yang boleh ikut ujian adalah tamatan tahun 2014, 2013, dan 2012,,,
Hal itu juga tidak hanya berlaku pada sbmptn aja, akan tetapi hal itu telah di ikuti oleh sejumlah ptn yang turut menerapkan kebijakan yang sama seperti itu dalam perekrutan mahasiswa barunya melalui ujian mandiri,,,
Pada pasal 31 ayat 1 UUD NRI 1945 tertulis setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,,,
Bukankah kebijakan tersebut bertentangan dengan pasal 31 ayat 1 UUD NRI 1945 tersebut,,,
Menurut pandangan agan2/agan wati2 sekalian bagaimana dalam menyikapi hal tersebut,,,
![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
Sebelumnya ane minta izin, ane ingin mendiskusikan mengenai pembatasan tahun ijazah dalam perekrutan mahasiswa baru masuk ke ptn,,,
Langsung aja yah agan2 /agan wati2 sekalian
![Smilie emoticon-Smilie](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/15.gif)
Seperti yang kita ketahui, kebijakan kemendikbud dalam menyelenggarakan sbmptn memuat suatu aturan yakni peserta yang di bolehkan ikut sbmptn adalah tamatan 2 tahun yang lalu dan tamatan tahun ini, seperti yang tertera pada web sbmptn peserta yang boleh ikut ujian adalah tamatan tahun 2014, 2013, dan 2012,,,
Hal itu juga tidak hanya berlaku pada sbmptn aja, akan tetapi hal itu telah di ikuti oleh sejumlah ptn yang turut menerapkan kebijakan yang sama seperti itu dalam perekrutan mahasiswa barunya melalui ujian mandiri,,,
Pada pasal 31 ayat 1 UUD NRI 1945 tertulis setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,,,
Bukankah kebijakan tersebut bertentangan dengan pasal 31 ayat 1 UUD NRI 1945 tersebut,,,
Menurut pandangan agan2/agan wati2 sekalian bagaimana dalam menyikapi hal tersebut,,,
![tien212700](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/12/18/avatar10974720_1.gif)
tien212700 memberi reputasi
1
3.5K
9
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya