• Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • yang ngerti aturan hukum ketenagakerjaan dan kecelakaan masuk gan,pliss

ruslanoilcityAvatar border
TS
ruslanoilcity
yang ngerti aturan hukum ketenagakerjaan dan kecelakaan masuk gan,pliss
selamat malam,saya butuh penjelasan masalah ane nih yang masih hangat2nya minggu ini .ane ceritain kronologisnya gan ya

Spoiler for kronologis:



yang ingin saya tanyakan sebelum saya menempuh jalur di luar mediasi kedua belah pihak :
1. adakah aturannya jika pemilik perusahaan tidak tau ada acara yang di gelar (ada adiknya mengetahui acara tersebut dan hadir serta membuka acara tersebut) tetapi memakai nama perusahaan dan di gelar di area perusahaan.perusahaan tidak bertanggung jawab ?

2.jika ada insiden di area kerja yg memperingati acara perusahaan kepada siapa kita harus meminta pertanggung jawabannya ??

3.jika anda di posisi saya apakah anda meminta pertanggung jawaban penuh kepada perusahaan tersebut untuk menanggung seluruh biaya sampai kembali sehat termasuk di luar tanggungan bpjs ??

4.upaya apalagi yg harus saya perjuangankan untuk mendapatkan hak saya sebagai korban.

mohon maaf karena terlalu panjang agar bisa di mengerti dan di pahami kronologis kejadiannya dan sebagai pemantapan saya untuk mengadu ke pihak yang terkait.
terima kasih
0
1.3K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.