Quote:
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rabu, 26 Maret 2014, merilis daftar indikasi pelanggaran oleh peserta pemilu dalam kampanye umum. Pelanggaran itu terjadi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Nelson Simanjuntak mengatakan jumlah pelanggaran kampanye rapat umum yang terjadi hingga 25 Maret 2014 sebanyak 287 pelanggaran. Partai Hanura tercatat sebagai partai yang paling banyak melakukan pelanggaran.
"48 pelanggaran kampanye rapat umum yang dilakukan Partai Hanura terjadi di Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan Maluku," ujar Nelson dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.
Di urutan kedua, kata Nelson, PDI Perjuangan melakukan 47 pelanggaran di Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.
Sementara di urutan ketiga, diduduki oleh Partai Nasdem sebanyak 39 pelanggaran.Pelanggaran itu terjadi di Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.
Diurutan lainnya, kata dia, Partai Golkar melakukan 29 pelanggaran, Gerindra dan Demokrat 23 pelanggaran, PKB 21 pelanggaran, PKS 17 pelanggaran, PAN 16 pelanggaran, PPP 13 pelanggaran, PBB 9 pelanggaran, dan PKPI 2 pelanggaran.
Tren Pelanggaran
Dari sisi tren modus dugaan pelanggaran kampanye rapat umum, Nelson menyatakan Partai Nasdem, PDIP, Golkar, dan Hanura tercatat mengikutsertakan pejabat negara yang tidak memiliki izin cuti.
"Sementara Partai Nasdem dan Demokrat menggunakan fasilitas pemerintah oleh pejabat negara selama kampanye rapat umum," kata dia.
Tak hanya itu, pelaksana kampanye dari Partai Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, dan Hanura diduga memberikan uang atau materi lainnta kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung.
"Kampanye rapat umum semua partai tercatat mengganggu peraturan lalu lintas. Sedangkan partai yang tidak melibatkan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih hanya PKPI," katanya. (sj)
sumber
selamat atas prestasinya, ditunggu modus modus terbaru dari kalian