Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jajang100Avatar border
TS
jajang100
(KELAKUAN KADER SAPI) Palsukan Identitas untuk Nyaleg, Kader PKS Ini Dihukum 40 Hari
Jakarta - Gara-gara memalsukan identitas saat mendaftar calon anggota legislatif Kabupaten Natuna 2014-2019, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainadi dihukum 40 hari penjara. Hukuman dijatuhkan karena Zainadi mengaku-aku bukan PNS, padahal sebaliknya.

Kasus bermula saat KPU Kabupaten Natuna membuka pendaftaran calon anggota DPRD Kab Natuna untuk pemilu 2014. Ketua PKS Kabupaten Natuna, Hendra Kusnadi lalu mendaftarkan calegnya pada 11 April 2013 dan dalam daftar bakal caleg itu terdapat nama Zainadi di nomor urut 2.

Sepekan sesudahnya Zainadi menandatangani dokumen persyaratan di atas materai berupa blanko surat pernyataan sebanyak 10 berkas. Dalam berkas tersebut, Zainadi mencantumkan dirinya adalah pensiunan PNS PLN. Setelah itu berkas di proses dan Zainadi mengantongi nomor urut 2 sebagai Daftar Calon Tetap.

Belakangan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Natuna mendapat temuan jika Zainadi ternyata masih terdaftar sebagai PNS di PT PLN Rayon Ranai. Selidik punya selidik, warga Jl HR Soebrantas RT 02/03, Ranai, BUnguran Timur, Natuna itu masih mengantongi NIP 6485011-R dengan posisi sebagai Junior Pembaca Meter dan Pengendali Piutang. Atas dasar itulah, Panwaslu membawa kasus ini ke pengadilan.

Pada 27 September 2013 jaksa menuntut Zainadi selama 2 bulan penjara karena dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD kabupaten. Atas tuntutan ini, Pengadilan Negeri (PN) Ranai menyatakan Zainadi telah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan hukuman 1 bulan dan 10 hari," putus majelis hakim yang diketuai Dedi Lean Sahusilawane seperti detikcom kutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (28/3/2014).

Dalam vonis tersebut, duduk pula hakim anggoa Tofan Husma Pattimura dan Ahmad Renardhien. Dalam vonis yang diketok pada 30 September 2013 lalu itu, majelis mempertimbangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui terus terang, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

"Menjatuhkan hukuman denda Rp 2,5 juta. Jika tidak mau membayar denda maka diganti 20 hari kurungan," putus majelis.

Terdakwa yang belum pernah dihukum itu diharapkan dapat memperbaiki mental dirinya di kemudian hari setelah hukuman dijatuhkan.

"Terdakwa mengalami gangguan kesehatan yakni stroke sehingga tidak dapat berjalan sendiri, dipapah orang lain," putus majelis dalam pertimbangan yang meringankan Zainadi.


http://news.detik.com/read/2014/03/2...ara?n991102605

Haduh Data Dan Identitas Aja Di Manipulasi Gimana Kalau Udah Jadi?
0
2K
32
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.