Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

veritaxAvatar border
TS
veritax
Uang 21 Miliar untuk Ibu Satinah, Pantaskah?
Bismillahirrahmanirrahim

Sering kita mendengar berita tentang Tenaga Kerja Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi karena membunuh majikannya baik sengaja maupun tidak disengaja. Sampai dengan tahun 2014, ada 267 TKI yang terancam hukuman mati. Salah satunya adalah Satinah, TKI yang terancam hukuman mati karena secara tidak sengaja membunuh majikannya. Keluarga korban telah memaafkan Satinah, tetapi keluarga korban meminta uang diyat sebesar 21 miliar. Jumlah yang sangat fantastis.

Namun, ada satu hal yang harus kita perhatikan, yaitu apakah uang diyat yang diminta oleh keluarga korban telah sesuai dengan yang diatur di dalam hadits Rasulullah SAW, sumber hukum kedua yang tertinggi setelah Al Qur’an yang digunakan di Arab Saudi. Ada beberapa hadits yang mengatur berapa jumlah diyat yang harus dibayar oleh pelaku. Para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai berapa jumlah diyat yang harus dibayar dan jenis unta yang digunakan sebagai diyat berdasarkan hadits yang mereka gunakan. Pada umumnya, jumlah unta yang harus dibayar adalah 100 unta, tetapi berbeda jenis unta yang harus diberikan. Berikut ini tabel pembagian jenis pembunuhan dan jumlah diyatnya yang harus dibayar yang saya peroleh dari tulisan karya Ahmad Bahiej.

Pembagian Jenis Pembunuhan dan Jumlah Diyatnya





Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Satinah dinilai sebagai pembunuhan berencana oleh hakim yang menangani kasus Satinah. Oleh karena itu, melihat tabel di atas, seharusnya Satinah “hanya” membayar diyat berupa onta sebanyak 100 unta atau uang senilai dengan unta tersebut. Sebagai informasi (yang saya peroleh dari sini, pada musim haji tahun 2013, harga unta yang paling mahal adalah sebesar 7000 riyal. Dengan nilai tukar satu riyal adalah sama dengan tujuh ribu rupiah, harga satu unta yang paling mahal adalah sebesar 24,5 juta rupiah. Dengan demikian, total uang yang senilai dengan seratus ekor unta hanya sebanyak 2,45 miliar (Dua Miliar Empat Ratus Juta Rupiah). Mesti kita ketahui, keluarga korban SAMA SEKALI TIDAK BOLEH meminta lebih dari yang ditetapkan di dalam hadits karena hal itu merupakan bentuk kezaliman terhadap orang lain. Lalu mengapa keluarga korban meminta sebanyak 21 miliar? Apa dasar hukum yang dijadikan alasan keluarga korban meminta uang dengan jumlah yang fantastis dari pelaku yang bukan tergolong orang mampu?

Solusi

Pemerintah, bersama-sama dengan MUI, seharusnya bisa mengajukan keberatan kepada Pemerintah Arab Saudi atas pengenaan diyat yang jauh lebih tinggi daripada yang telah diatur dalam hadits. Jika Pemerintah Arab tidak mengabulkan keberatan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia, Pemerintah Indonesia bisa membawa masalah ini ke organisasi internasional. Sungguh, ini masalah serius, karena Pemerintah Arab menghukum seseorang berdasarkan dari hadits, tetapi ketika di dalam hadits tersebut telah diatur besarnya nilai diyat yang harus dibayar oleh pelaku, Pemerintah Arab malah menetapkan lain. Di dalam istilah Islam dan istilah ini seringkali digunakan oleh mereka, hal ini merupakan bid’ah. Terlebih hal ini menyangkut nyawa dan harta orang lain.

(Tulisan ini diambil dari sini )

Update:
Ternyata, sampai dengan 2014, ada 265 TKI yang menunggu nasib hukuman mati, 39 di antaranya di Arab Saudi. Dari 39 orang itu, 5 di antaranya sudah divonis tetap (termasuk Bu Satinah), sisanya masih dalam proses hukum. Sumber

Tahun 2011, saat divonis bersalah, uang diyat yang diminta keluarga majikan Satinah hanya Rp 1,5 miliar. Tapi pemerintah RI tidak menanggapinya. Kemudian uang tebusannya naik menjadi 45 miliar, dan turun lagi menjadi 21 miliar. Sumber

Kok bisa naik kayak gitu emoticon-Bingung (S)

Kalo ada yang nanya emang suaminya Bu Satinah ga tau risikonya kalo Bu Satinah kerja di Arab, FYI, Bu Satinah udah ditinggal suaminya. Pergi ke Arab demi menghidupi anak satu-satunya. Sumber

Spoiler for Pembunuhan dalam Hukum Islam:


Spoiler for Yang menjadi concern TS:
Diubah oleh veritax 28-03-2014 02:44
0
7.1K
78
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.