a70n98Avatar border
TS
a70n98
PKS Tolak Ahok Jadi Gubernur DKI, Gerindra Sebut Hanya Ada 2 Cara Gagalkan
PKS Tolak Ahok Jadi Gubernur DKI, Gerindra Sebut Hanya Ada 2 Cara Gagalkan



Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (kiri), berbincang dengan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

TRIBUNNEWS, JAKARTA –Partai Gerindra DKI Jakarta tidak mempermasalahkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI. Menurut Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik, ada dua cara untuk menggagalkan Ahok menjadi Gubernur DKI.

"Kami persilakan saja kalau PKS menolak Ahok jadi Gubernur, kalau dia paparkan hasil survei juga hak mereka. Namun harus diingat, Ahok akan menjadi Gubernur karena Undang-undang, karena konstitusi," ujarnya, Rabu (26/3/2014).

Menurut Taufik, dua cara untuk menggagalkan Ahok menjadi Gubernur DKI adalah mencegah Jokowi menjadi Presiden, atau mengubah undang-undang. "Jadi kita persilahkan PKS menempuh dua cara itu, silahkan saja, ini kan demokrasi," ujar Taufik.

Seperti diberitakan sebelumnya organisasi masyarakat (ormas) kepemudaan sayap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jakarta menyatakan penolakan mereka bila Wakil Gubernur DKI JakartaBasuki Tjahaja Purnama (Ahok) diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Gerakan Pemuda (Gema) Keadilan, Garda Keadilan, dan Benteng Muda PKS menilai Ahok tidak memiliki kepribadian yang baik sebagai pemimpin. Mereka juga merilis survei 93 warga tidak setuju Ahok menjadi Gubernur.

Sedangkan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama enam bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya.

Kemudian UU tersebut juga menyebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.(Ahmad Sabran)

Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2014...-cara-gagalkan

Wah... makin jadi aja tuh partai, sepertinya cocok utk dibubarkan... emoticon-Cape d... (S) emoticon-Cape d... (S) emoticon-Cape d... (S) emoticon-Bingung (S) emoticon-Bingung (S) emoticon-Bingung (S) emoticon-Najis (S) emoticon-Najis (S) emoticon-Najis (S)
Apa yg ditakutan dari Ahok? Selama ini memperbaiki Jakarta sudah mengalami byk kemajuan dibanding pemimpin yg sebelumnya... emoticon-I Love Indonesia (S) emoticon-I Love Indonesia (S) emoticon-I Love Indonesia (S)
0
6.3K
74
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.