Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jokowilayahAvatar border
TS
jokowilayah
Nilai asuransi MH370 ...WOW


Sudah lebih dua pekan pesawat Malaysia Airlines MH370 hilang. Hingga kini, petunjuk kuat keberadaan pesawat berisi 239 orang ini tak juga ditemukan.Walaupun masih misterius, nilai asuransi yang harus ditanggung pihak asuransi sudah mencapai triliunan rupiah Perusahaan asuransi penanggung, Allianz Global Corporate & Specialty, Kamis, 20 Maret pekan lalu menyatakan sudah membayar asuransi awal.

Dailymail menyebut asuransi pesawat yang sudah dibayar mencapai GBP 67 juta atau sekitar Rp 1,237 triliun untuk pesawatnya. Menurut kebijakan standar asuransi penerbangan, tiap pesawat yang tak mendarat atau tak mengisi ulang bahan bakar, maka diasumsikan sudah hancur dan asuransi harus dibayarkan.

Asuransi juga harus menanggung klaim keluarga korban yang masih mencari-cari informasi nasib kerabatnya. Jika nanti ditemukan bahwa 239 orang ini tewas, maka akan ada pembayaran lebih lanjut dalam asuransi jiwa.

Menurut aturan internasional yang disebut Montreal Convention, maskapai harus membayar antara Rp 1,7 miliar hingga Rp 2 miliar per penumpang jika kecelakaan pesawat itu dikarenakan kelalaian. (Baca: Kenapa Malaysia Airlines Tak Up-Grade Aplikasinya)

Ahli waris korban juga bisa menuntut maskapai jika maskapai tak bisa membuktikan mereka sudah mengambil semua langkah untuk mencegah kecelakaan. (Baca: Kisah Baterai Lithium dan 4 Ton Manggis di Bagasi MH370)

Menurut Brian Havel, profesor hukum dan direktur Institut Hukum Penerbangan International Aviation di DePaul University, kasus ini akan menyusahkan maskapai Malaysia Airlines. "Kelalaian bisa diawali adanya penumpang dengan paspor curian," ujarnya, Sabtu, 22 Maret 2013.

Tak hanya Malaysia Airlines, Boeing sebagai produsen pesawat bisa juga kena tuntut jika ada kesalahan teknis yang menyebabkan kecelakaan.

Monica Kelly, pengacara dari firma hukum Ribbeck Law Chartered yang akan menggugat Malaysia Airlines dan Boeing, memperkirakan sesuai pengalamannya ahli waris korban bisa menerima antara sekitar Rp 4,6 miliar hingga Rp 35 miliar. "Tapi proses persidangannya akan lama, bisa sampai dua tahun," ujarnya. Jumlah tuntutan ini juga akan bergantung di mana tuntutan akan dilayangkan.

Mike Danko, pengacara bidang penerbangan dari Firma Danko Meredith, memperkirakan ahli waris cenderung memilih pengadilan di Amerika Serikat karena memberikan ganti rugi yang lebih besar dibanding negara-negara lain. Dia memperkirakan di AS ahli waris bisa mendapat ganti rugi antara US$ 6-8 juta (antara Rp 69-92 miliar).
0
3.6K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.