- Beranda
- Melek Hukum
Rumah tinggal disewa untuk dijadikan tempat usaha (PT)
...
TS
tomysurya
Rumah tinggal disewa untuk dijadikan tempat usaha (PT)
Mohon penjelasannya dari agan@ ....
Permasalahannya sbb :
Rumah saya dikontrak selama 2 tahun, kemudian penyewa minta fotokopi PBB untuk persyaratan ijin usahanya. Apakah ada efeknya buat saya sebagai pemilik rumah apabila saya memberikan fotokopi PBB kepada penyewa ???
Permasalahannya sbb :
Rumah saya dikontrak selama 2 tahun, kemudian penyewa minta fotokopi PBB untuk persyaratan ijin usahanya. Apakah ada efeknya buat saya sebagai pemilik rumah apabila saya memberikan fotokopi PBB kepada penyewa ???
0
2.1K
12
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru