Gan ane mau curhat nih..
Ane sedih bgt merasa dibohongin nih sama polantas
Ceritanya begini gan,
Kemaren hari minggu 23 maret 2014 sekitar jam setengan 5 sore, ane kan abis ngisi bensin di rawamangun yg deket unj trus ane mau pulang ke rumah ane di halim lewat bypass.
Di jalur lambat yg deket pintu tol arah kantor bea cukai (ane gatau nama daerahnya) ada razia gan.
Ane diberentiin ama tu polisi. Yaudah ane minggir.
Tuh polisi ngucapin salam ke ane.
Tejadilah percakapan antara ane sm tu polisi,,,(kira2 begini gan)
Quote:
Polisi: Selamat sore bu.
Ane: Ya sore pak.
Polisi: Boleh dilihat surat2nya.
Ane langsung buka dompet didalem tas cuma nemu SIM, ane kasih dulu ke polisi sambil ane cari tuh SNTK di tas ane. Agak lama dikit soalnya ane lupa naro, maklum motor suka dipinjem2 sm orang rumah. Akhirnya ane nemu tuh STNK di seleting dalem tas ane. Ane kasih deh ke polisi.
STNK ane dibolak balik bentar ama tu polisi.
Quote:
Polisi: Bu ini pajeknya kok blm dibayar?
Ane: Iya pak, BPKBnya masih di lising.
Motor ane kan beli taun 2011 bulan juni, pajek ane habisnya 2012 dan sampe sekarang blm dibayar soalnya BPKB masih di sekolahan. Cicilan ane tinggal 1x lagi (ane cicil 3th). Ane emang salah gan soalnya ane males ngambil fotokopi BPKB. Ane niatnya ntar aja skalian 3th kl tuh BPKB udah lulus.
Quote:
Polisi: Ibu saya tilang ya...
Ane: Lho jangan dong pak, kan kl saya blm belum bayar pajek nanti kan saya juga kena denda pak bayar SKP.
Disini ane udah tau bgt kl pajek bukan wewenang polisi. Ane berusaha ngotot.
Quote:
Polisi: Biar lebih cepet bayar pajeknya.
Ane: Kan saya gak ngelanggar pasal apapun pak.
Polisi: Ada pasalnya. STNK ibu gak sah soalnya gak ada stempel pengesahannya krn gak bayar pajak itu. Udah sidang aja ya.
Gak beres nih gan, ane yakin bgt kl ane gak bisa ditilang. Mentang2 ane perempuan kali gan.
Ane langsung dibikinin surat tilang dan SIM ane ditahan.
Polisi ngejelasin ke ane sidangnya dimana dan tanggal berapanya.
Quote:
Ane: Pak, yg bermasalah kan STNK saya, knp SIM yg dibawa.
Polisi: Sama aja bu.
Ane: Yang bener aja pak masa saya ditilang (ane gak terima gan, tapi ane gak punya power). Nama bapak siapa?
Ane juga bingung kok ane jadi nanya nama tuh polisi.
Polisinya nunjuk nama di surat tilang yg masih ane pegang.
Quote:
Ane: Pasalnya mana pak?
Polisi: Ini (nunjukin pasal yg dia tulis di surat tilang).
Ane: Memang isinya tentang pajek? (ane gatau itu pasal apa, tp ane yakin banget ane lg dizolimi ama tuh polisi)
Polisi: Itu karena STNK tidak sah dan harus di sahin tiap tahunnya.
Ane: Coba liat pak.
Polisi: Gak ada.
Polisinya langsung kedepan ke temennya gatau ngapain.
Sumpah ane gak terima bgt gan. Ane masih merasa harus bela diri, krn ane gak salah. Masalahnya ane gak tau pasal2.
Ane gak jalan gan, ane buka hp cari di mbah google isi pasal yg ditulis di surat tilang ane. Pasal 228 ayat 1. Ane nemu blog, gatau blog apa isinya pasal2 lalulintas. Dan pasal 228 ayat 1 ternyata tentang kendaraan yang tidak dilengkapi STNK. Lah ane kan bawa STNKnya.
Ane merasa punya bukti, ane panggil polisinya yg masih didepan ane sama temennya.
Quote:
Ane: Pak, pasal 288 ayat 1 kan kalo kendaraan gak dilengkapi STNK, nih baca. (Ane sodorin hp ane)
Polisi: (Jalan kearah ane pas disamping ane ngeliat hp ane sepintas aja) Kamu udah salah jangan macem2, mau saya tambahin pasalnya. Motor kamu gak ada plat nomornya. (agak bentak ngomongnya)
Tadi sopan manggil ane ibu (padahal ane belum ibu2) sekarang kamu panggilnya.
Plat nomor ane yang belakang emang jatoh gan. Ane gatau gmn caranya dapet plat nomor lagi. Kalo bikin pinggir jalan kan gak ada logo kepolisian. Ane malah takut dikira malsuin. Tapi plat depan ada.
Quote:
Ane: (nunjuk plat nomor depan) ini plat nomor ada.
Polisi: Yang belakang gak ada!! (ngebentak ane)
Ane: Jatoh pak, yg penting depan ada, brarti ada platnya (ane ngeyel gan, sebenernya ane udah pingin nangis dibentak gitu)
Polisi: Mau saya tambahin pasalnya?!!!
Ane: Tambahin aja kalo emang salah... (ane udah gemeteran krn dibentak2 gan, tp ane harus bela diri)
Polisi: Udah kamu cepetan jalan, jangan macem2 ntar saya bawa motornya (ane dipelototin)
Yaudah ane buru2 jalan daripada ntar kunci ane dicabut. Lagipula air mata ane udah mau jatuh (gak rela ane kl tuh polisi liat ane nangis), ane sedih bgt dibentak2 polisi dan gak berhasil bela diri. PADAHAL ANE GAK SALAH GAN!!!
Quote:
Ane gak takut sm tuh polisi, ane nangis karena ane gak biasa dibentak2 gan. Air mata ane gak bisa kompromi kl dibentak suara keras. Cengeng ya ane .
Ane bukan masalah ditilangnya, kl salah mah tilang aja, tp ane merasa dicurangin, dibodohin, dizolimin
Semaleman ane berpikir, disini tuh orang gak akan pernah bener kl kita gak punya kekuasaan, tp orang berkuasa bisa jadi selalu benar
Tapi Tuhan gak buta kok...
Thanks ya gan udah mau baca trit/curhat ane yang semrawut
Maaf ane nyubi
Spoiler for "Komen kaskuser ttg pasalnya":
Quote:
Original Posted By dedeng zawawi►Buat sista dan agan...biar permasalahannya jelas tolong di baca yg lengkap.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi (Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - “UU LLAJ”) yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).
STNK ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Juga, sebelum habis masa berlaku dari STNK tersebut, seharusnya wajib diajukan permohonan perpanjangan (Pasal 70 ayat [3] UU LLAJ).
Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.
Penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ). Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Karena sesuai Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku.
Lebih jauh diatur dalam Lampiran Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu dijelaskan bahwa sesuai penjelasan Pasal 211 KUHAP, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.
Itulah yang menjadi dasar untuk seorang pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dapat ditilang. Karena sesuai ketentuan dalam Pendahuluan No. 1 huruf a Lampiran Surat Keputusan No.Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang, “tilang merupakan alat utama yang dipergunakan dalam penindakan bagi pelanggar Peraturan-peraturan Lalu Lintas Jalan Tertentu, sebagaimana tercantum dalam Bab VI Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP dan penjelasannya.”
Selain itu, polisi juga memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ bahwa “dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:
a. memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
d. melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
e. melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
g. menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
h. melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
i. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.”
Menjawab pertanyaan Anda, maka polisi memang berwenang untuk menilang jika STNK pengendara motor telah mati/habis masa berlakunya.
Bener ga ya? Setau ane pajak belum dibayar belum bisa dibilang stnk mati
Spoiler for "komentar lain":
Quote:
Original Posted By anfieldboy►Yang pertama ane ikut prihatin sis, yang kemudian ane mau coba ikut mendukung pendapat ente, bahwa Polisi memang tidak berhak menilang karna urusan pajak yang belum dibayar, karna masalah ini merupakan domain Dispenda.
Original Posted By artistiansky►Pajak mati dan stnk mati itu dua hal yang berbeda..
Masa berlaku pajak kendaraan adalah 1 tahun tertera pada lembar surat ketetapan pajak daerah. Sedangkan masa berlaku stnk adalah 5 tahun sesuai yang tertera pada lembar stnk.
Paling gampangnya masa berlaku stnk itu yang ada di plat nomor.. Contohnya 04 17 artinya stnk akan tidak berlaku pada bulan april 2017.
Selama masih berlaku, walaupun pajak tahunan mati (atau telat bayar pajak), seharusnya polisi tidak berhak menilang, karena itu urusannya pemda, dan hukumannya adalah denda yang harus dibayarkan pada saat membayar pajak.
Kalau stnk nya yang sudah mati, baru polisi berhak untuk menilang, karena dianggap kendaraan tidak memiliki surat2 yang sah.
Dalam hal ini agan benar soal stnk nya, tapi salah di bagian plat nomor belakang yang tidak terpasang.
Dan memang polisi seharusnya tidak boleh arogan seperti itu.
Iy gan setau ane begitu.
Ane rela ditilang karna plat nomor tp jgn karna stnk
tambahan dr thread sbelah
Berikut bunyi dan isi pasalnya gan
Spoiler for pasal 288 ayat 1 jo pasal 70 ayat 2:
Pasal 288 ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 70 ayat (2)
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Pengesahan STNK setiap tahun dilakukan pada saat pembayaran pajak kendaraan. jika tidak dilakukan, maka STNK dinyatakan tidak sah, dan dapat ditindak dengan pasal 288 ayat (1).
beda persepsi beda pemahaman
Quote:
Original Posted By deasyceline►Posts: 26
STNK Telat bayar Pajak. Ditilang Gak Ya?
1. Polisi tidak berwenang untuk menilang jika STNK pengendara motor belum atau terlambat membayar pajak kendaraan bermotor.
2. Polisi berwenang untuk menilang jika STNK pengendara motor telah mati/habis masa berlakunya.
Penjelasan:
Pada dasarnya, secara umum pihak kepolisian berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pemilik motor yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lalu lintas. Tindakan yang diambil ini dapat berupa tindakan langsung atau sering disebut dengan tilang (simak artikel Harga Tilang Lalu Lintas).
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi (Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - “UU LLAJ”) yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).
STNK ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Juga, sebelum habis masa berlaku dari STNK tersebut, seharusnya wajib diajukan permohonan perpanjangan (Pasal 70 ayat [3] UU LLAJ).
Seperti diuraikan di atas bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor diatur dalam peraturan daerah dan terhadap keterlambatan atau pelanggaran terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut ada sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) dari pajak terhutang untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Karena dasar ancaman sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah perda sehingga kewenangan penindakan adalah ada pada dinas pendapatan daerah setempat.
Dari pasal yang mengancamkan pidana terhadap pelanggaran lalu lintas lintas terkait dengan STNK tersebut di atas dikaitkan dengan masa berlalu STNK yaitu selama lima tahun, maka yang menjadi kewenangan dan dapat dilakukan tindakan oleh kepolisian adalah STNK yang tidak diperpanjang masa berlakunya yang lima tahun tersebut.
Selanjutnya terkait dengan judul di atas, bagaimana dengan pengesahan setiap tahun dalam kurun waktu lima tahun masa berlakunya STNK. Pengesahan tahunan tersebut hanya dapat dilakukan apabila pajak kendaraan bermotor telah dibayar. Sayangnya dalam penjelasan undang-undang tersebut TIDAK dikatakan apa yang dimaksud dengan pengesahan setiap tahun. dikatakan akan bagaimana sanksi nya TIDAK JELAS.
Dalam pasal-pasal lainnya tidak ada yang dapat menjadi rujukan Apakah apabila STNK tidak dilakukan pengesahan setiap tahun menjadikan STNK itu tidak sah ?
dan masa berlaku STNK yang lima tahun tersebut juga menjadi tidak berlaku lagi. Kemudian terhadap hal tersebut apakah apabila mengendarai kendaraan bermotor yang dilengkapi STNK yang masa berlaku lima tahunnya masih ada. Akan tetapi tidak atau terlambat melakukan pengesahan karena belum atau terlambat membayar pajak dapat ditindak oleh kepolisian dengan menggunakan pasal yang mengancamkan pidana bagi yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK tersebut.
mari kita simak pasal diatas .
dalam surat tilang polisi tidak akan menulis ditilang karena pasal 70 ayat 2 kan ?
tapi ditilang karena pasal 288 bla bla bla itu kenapa ?????
karena pasal 70 ayat 2 uud llaj itu tidak dapat di terapkan untuk menindak .
tidak ada kalimat yg mengatakan kalau tidak DILAKUKAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN MAKA STNK TIDAK SAH sehingga dikatakan stnk mati .
bunyi pasal 70 ayat 2
STNK ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Juga, sebelum habis masa berlaku dari STNK tersebut, seharusnya wajib diajukan permohonan (pasal 70 ayat (3)
ini sangat merugikan kita sebagai warga negara dihukum 2 KALI karena satu kesalahan .
kesimpulan PASAL 70 AYAT 2 UUD LLAJ TIDAK BISA DIJADIKAN DASAR MENILANG Pengendara jalan raya karena tidak membayar pajak akibat TIDAK MELAKUKAN PENGESAHAN STNK SETIAP TAHUN .
Jika DITILANG KARENA PASAL 288 MAKA BERARTI DITILANG KARENA STNK TELAH MATI BUKAN KARENA TELAT BAYAR PAJAK
pajang di page one agan2 biar banyak yg baca .
Diubah oleh widari.arum 16-07-2016 01:27
0
94.1K
Kutip
340
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!