Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

augustrushAvatar border
TS
augustrush
[PROPERTI] Apa Bedanya KPR Syariah dengan KPR Konvensional?
KPR syariah menawarkan kelebihan, nasabah tidak perlu dipusingkan dengan nilai angsuran yang tak terkerek mengikuti kenaikan suku bunga.

Kini, sebagian nasabah KPR (kredit pemilikan rumah) mungkin sedikit galau. Soalnya, tiap bulan, mereka harus membayar cicilan sedikit lebih tinggi karena naiknya bunga KPR. Seiring melemahnya rupiah yang berimbas ke naiknya bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia), bank memang menaikkan bunga KPR. Besar kenaikan di tiap bank bervariasi, berkisar 0,5%-4%. Walau kenaikannya tak besar, tetap saja cicilan nasabah naik.

Sebenarnya, ada kiat untuk luput dari hal itu. Yakni, menggunakan KPR Syariah. Maklum, di KPR tersebut, selama masa kontrak, besar cicilan nasabah tak akan berubah walau suku bunga naik sangat tajam.

Sebenarnya apakah perbedaan KPR syariah dengan KPR konvensional? Berdasarkan situs resmi Bank Syariah Mandiri, pada dasarnya, mengajukan KPR melalui bank konvensional atau bank syariah sama saja. Proses, dokumentasi, jaminan, dan evaluasi pembiayaannya sama. Perbedaannya adalah di bentuk akad awal dan tingkat suku bunga. Jadi angsuran pada KPR Syariah adalah tetap hingga lunas, atau memiliki angsuran yang lebih ringan. Sementara untuk jangka waktu angsuran adalah 15 tahun. KPR Syariah ini, bisa digunakan untuk pembelian rumah, ruko, rukan, kios, apartemen baru maupun bekas.

Selanjutnya, berdasarkan prinsip syariah, di dalam KPR Syariah terdapat beberapa pilihan yaitu akad mudarabah atau jual beli, skema ijarah atau sewa, ijarah muntahia bittamlik atau sewa beli dan musyarakah mutanaqishah atau kepemilikan bertahap. Namun yang banyak ditawarkan oleh bank syariah adalah skema jual beli (skema murabahah).

Jadi harga jual rumah yang menggunakan KPR syariah ditetapkan di awal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah, dengan angsuran tetap hingga berakhirnya masa kontrak pembiayaan. Skema jual beli ini memberi kepastian jumlah angsuran yang harus dibayar oleh nasabah setiap bulan. Misalnya, jika Anda memilih jangka waktu 15 tahun untuk angsuran, maka margin tetapnya 8 persen dari awal hingga akhir.

Nah, sengan sistem yang ditawarkan oleh bank syariah tersebut, cicilan dalam mengangsur menjadi nilai tetap dalam waktu yang disepakati. Nilai cicilan tak bakal tiba-tiba membengkak seperti yang kini terjadi pada nasabah KPR nonsyariah. Inilah satu keuntungan menjadi nasabah KPR syariah.

Memang, pola tersebut mempunyai kelebihan. Saat suku bunga naik, tentu pola ini menguntungkan nasabah karena nilai angsuran tak terkerek mengikuti kenaikan suku bunga.



Penulis: Haryanto
Sumber: *www.rumah123.com/detil-berita-properti-17035-apa-bedanya-kpr-syariah-dengan-kpr-konvensional-id*
hendri9158
hendri9158 memberi reputasi
1
12K
96
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.