penggugatmkAvatar border
TS
penggugatmk
[Pantas Dibenci Bu Risma] Panwaslu Surabaya: PDIP Lakukan Banyak Pelanggaran
Panwaslu akan memanggil Talid Buchori Kepala Dinas DKP Pemkot Surabaya, Heru Rusiyanto anggota DPRD Surabaya dari FPDIP, dan Whisnu Sakti Buana Wawaki Surabaya.

Hingga hari ketiga pelaksanaan kampanye terbuka pemilu legislatif (pileg) 2014, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya baru menemukan satu pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada hari kedua masa kampanye di lapangan GOR Pancasila Surabaya, Senin (17/3) lalu.

Ketua Panwaslu Kota Surabaya, Wahyu Hariyadi mengatakan, bahwa pelaksanaan kampanye nasional PDIP yang ditempatkan di Surabaya ditemukan banyak pelanggaran. Diantaranya, menggunakan fasilitas negara dan tidak mengantongi ijin cuti bagi pejabat publik baik kepala daerah atau wakil kepala daerah.


"Fasilitas negara yang digunakan untuk kampanye itu berupa mobil MCK milik Pemkot Surabaya, mobil dinas anggota DPRD Surabaya dan kehadiran Wawali Surabaya Whisnu Sakti Buana tidak mengantongi ijin cuti, " ujar Wahyu Hariyadi saat dikonfirmasi Selasa (18/3).

Pihaknya akan memanggil Talid Buchori Kepala Dinas DKP Pemkot Surabaya, Heru Rusiyanto anggota DPRD Surabaya dari FPDIP, dan Whisnu Sakti Buana Wawaki Surabaya. "Surat pemanggilan sudah kami layangkan, Rabu (19/3) besok DKP Surabaya kami tunggu jam 10.00 Wib, Heru Susiyanto pukul 13.00 Wib dan Whisnu Sakti Buana pukul 15.00 Wib untuk klarifikasi, " ungkapnya.

Sedangkan di hari pertama masa kampanye sebenarnya ada empat parpol yang diberi waktu melaksanakan kampanye terbuka yaitu PPP, Hanura, PBB dan PKPI namun hanya PPP yang melaksanakan kampanye terbuka di Gramedia Ekspo Surabaya dan tidak ditemukan adanya pelanggaran kampanye.

Di tanya soal sanksi pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara. Sardiyoko devisi penindakan Panwaslu Surabaya menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan Pasal 32 PKPU No. 1 Tahun 2013 menyatakan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye bisa dikenai pidana 1 tahun penjara atau denda Rp. 12 juta.

"Kalau hasil klarifikasi nanti ditemukan pelanggaran, maka Panwaslu tak segan memberikan sanksi yang tegas yaitu pidana 1 tahun atau denda Rp. 12 juta karena menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, " ungkapnya.

jaringnews



ga heran kalau bu risma benci banget sama pdip jatim. selain jadi musuh dalam selimut, isinya orang kayak gini semua emoticon-Nohope
begitu menjabat, langsung merasa diatas negara. ngga perlu cuti, pakai mobil dinas negara, pakai fasilitas negara
emoticon-Najis (S)

Diubah oleh penggugatmk 26-03-2014 09:52
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.