Kaskus

News

sitix21Avatar border
TS
sitix21
[ASK] Seputar hukum pengiriman SMS banyak sekaligus
Halo agan2,
Numpang tanya yah, ane buta soal UU I_T_E kirim sms m_a_s_s_a_l

Ada teman ane tanya ama ane. Dia mau bikin usaha kecil-kecilan yang menyediakan jasa broadcst sms seperti yang banyak ditawarkan di FJB kaskus.

Aturannya bagaimana ya? apakah melanggar hukum?
Yang pasti dia tidak akan menerima orderan yang sifatnya penipuan, SARA, kriminal, judi, dan sejenisnya dan akan pasang disclaimer seperti percetakan (isi diluar tangung jawab percetakan emoticon-Big Grin)
Atau dia perlu terjang sahaja karena toh sekarang ini banyak banget sms yang menawarkan KTA, dll,dll tanpa ada masalah. Tapi dia orangnya nggak mau cari masalah sih, makanya dia tanya dulu emoticon-Big Grin

Ane udah baca peraturan menteri Kominfo No 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
(silahkan googling bagi yang belum baca tetapi mau baca) yang menggantikan Permen Kominfo No. 01 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat Ke Banyak Tujuan (Boadcast).

Ane baca-baca kok ini sifatnya lebih ke perusahaan yang menyediakan RBT dan content2 yang perlu di REG
dan UNREG gitu ya?

Teman ini kuatir usaha kecil-kecilannya jadi masalah dikemudian hari.
Mending dia nggak lanjutkan rencana usahanya ini, mumpung belum siapkan apa-apa, jika emang melanggar.
Mohon bantuan dan penjelasan agan2 yang ngerti tentang masalah ini.

Thanks
0
705
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.