Kaskus

News

chris7hoAvatar border
TS
chris7ho
Keabsahan Perjanjian Kerja
Halo agan2 semua.
Newbie minta masukkan donk.
Bagaimanakah sebuah Perjanjian Kerja bisa dikatakan sah?
Apabila dalam Perjanjian Kerja khususnya pasal yang berisi gaji atau upah nominalnya hanya diisi ........... apakah sah?
Gaji atau upah diberitahukan HRD kantor pusat via telpon dan dikatakan bahwa dalam perjanjian kerja tidak akan ditulis nominalnya, karena Manager Cabang tidak boleh tahu nominal gaji yang diberikan.
Tapi setelah melihat Perjanjian Kerja yang lain, semua diisi nominal gaji mereka.
Dalam pasal waktu kerja disebutkan jumlah jam kerja dalam 1 minggu adalah 40 jam, tapi
kenyataan di lapangan melebihi 40 jam dalam 1 minggu.

Tolong dibantu agan2 semua
0
1.9K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.