Laporan pajak tahunan gila gan, antriannya puanjang bgt, belum lagi kalo kita ketiduran kelewat nomor antrianya langsung harus nunggu no berikutnya.
Spoiler for antrian pajak by googling:
Jelas bakal bete bgt gan, mau ditinggal udah kepalang lama nunggu, kalo nunggu lama lagi plusss ngantukkkk bgt gan, belum lagi kalo di Kantor Pajaknya ACnya mati atau cuman pake Fan aduh gilaaa gan bakal kesiksa bgt deh .
udah lupain cara konvensional kayak gitu kan ada cara simple bgt deh gan, yaitu pake Efin gan.
Spoiler for Promo efin by pajak.go.id:
Spoiler for Efin itu. . .:
e-Filing adalah suatu cara penyampaikan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan realtime melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Servisce Provider (ASP)
yang bisa pake Efin itu Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi criteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770S atau Formulir 1770 SS.
yang kayak gimana gan Formulir SPT Tahunan 1770s dan 1770ss?
Spoiler for Form SPT itu:
Formulir SPT Tahunan 1770S adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dari dalam negeri lainnya dan/atau yang dikenakan Pajak penghasilan final dan/atau bersifat final; 2). Formulir SPT Tahunan 1770 SS adalah bentuk fomulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana bagi Wjaib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari RP. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun.
dua formulir 1770s dan 1770ss itu cara konvensional gan lama gan antrianya kayak diatas. males kan gan liat antrian sepanjang itu dan bakal lama bgt.
Ini Yang Harus Dipersiapkan Sebelum e-Filing!
Spoiler for persiapan:
E-Filing adalah fasilitas yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan Wajib pajak dalam melaporkan Surat Pembitahuan Tahunan (SPT). Ada dua kanal yang tersedia untuk menggunakan e-Filing, yaitu: melalui Situs Pajak (www.pajak.go.id) dan melalui Penyedia Jasa Aplikasi.
Layanan melalui situs pajak, saat ini hanya dapat dipergunakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770S atau Formulir SPT Tahunan 1770SS dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Sedangkan Wajib Pajak yang lain dapat memanfaatkan layanan e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi.
Sebelum melangkah menuju situs e-Filing (efiling.pajak.go.id), wajib pajak orang pribadi perlu menyiapkan hal-hal sebagai berikut:
Pastikan Anda sudah memperoleh Electronic Filing Identity Number (e-FIN). Apabila Anda belum mempunyai e-FIN segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mendapatkannya. Mudah saja persyaratannya, Wajib pajak tinggal datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Kartu Identitas diri lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau Paspor. Kemudian isikan data diri Anda ke dalam formulir yang telah disediakan. Setelah terisi lengkap, serahkan kepada petugas di Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak. Paling lambat satu hari kerja eFIN tersebut sudah dapat diperoleh.
Setelah eFIN diperoleh, segera aktivasi akun Anda di situs pajak. Siapkan alamay email dan nomor handphone yang akan digunakan untuk menerima kode aktivasi dari server e-Filing. Aktivasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak eFIN diperoleh. Aktivasi akun dilakukan di situs efiling.pajak.go.id . Caranya, setelah halaman depan situs efiling terbuka, lihat ke bagian kanan atas, disitu terdapat tombol “Registrasi”. Klik tombol tersebut dan masukkan data-data Anda, seperti NPWP, Kode eFIN, alamat email dan nomor Handphone dan tentukan password e-Filing Anda. Setelah mengisi kode keamanan (captcha) klik tombol “Daftar”.
Anda akan memperoleh link aktivasi yang dikirim via email, kalo masih belum memperoleh link aktivasinya, bisa kembali ke halaman registrasi dan pilih tombol “Kirim Ulang Link Aktivasi”.
Klik link aktivasi tersebut, dan aktiflah akun Anda. Setelah aktif Anda sudah dapat memulai pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui situs pajak.
Sebelum memulai mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui fasilitas efiling, siapkan dulu beberapa dokumen berikut:
Daftar Anggota Keluarga
Daftar Pembayaran Pajak yang telah disetorkan selama tahun 2013
Bukti Potong PPh Pasal 21 dari Pemberi Kerja (Bukti Potong Pajak dari Perusahaan). Kalo bukti ini belum ada, dapat diminta kepada Bendaharawan Gaji (kalo Anda PNS), Pemegang Kas (kalo anda anggota TNI atau Polri), atau Kasir Perusahaan (Pembayar Gaji di Perusahaan Swasta, biasanya kalo ngga bagian Keuangan ya Bagian HRD).
Kalo anda membayar Zakat atau Sumbangan Keagamaan Lain yang bersifat wajib, siapkan juga daftar perinciannya.
Daftar Harta dan Hutang Anda di tahun 2013.
Kalau Anda sudah mengetahui bahwa Pajak Anda kurang bayar, segera persiapkan Surat Setoran Pajaknya, jangan lupa catat jumlah yang Anda setorkan dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)-nya.
Ayo.. buruan dapatkan e-FIN, aktivasi, dan laporkan SPT Anda!
TAHAPANYA:
Spoiler for Tahap 1:
Agan harus minta No. Efin untuk Registrasi Pengisian Pelaporan Pajak via Online.
Spoiler for Formulir Permohonan Efin:
Formulir di atas bisa pake gan, jangan lupa bawa KTP dan NPWP gan. jangan lupa di foto copy, walaupun pegawai pajak banyak yang baik jg kalo kita ga bawa copyan KTP ma NPWP suka di copyin. hehehhe
bisa juga pake yang di atas walau ga begitu bagus maklum gan pake kamera hp.
Spoiler for Tahap 2:
Kalo agan sudah mengisi formulir di atas, agan mesti bawa langsung ke KPP terdekat dimanapun ga mesti ke KPP penerbit Kartu NPWP kita. artinya ditjen pajak udah mempermudah heheheheh
Spoiler for Tahap 3:
Agan masuk ke warnet/buka internet buat masuk ke Web Resmi Ditjen Pajak http://pajak.go.idtrus pilih di pojik kanan
Spoiler for Tahap 4:
Baru Daftar gan sebelum isi bisa isi SPPT 1770s begini gan tampilanya
Spoiler for tampilan Form Reg:
Spoiler for Tahap 5:
Kalo udah Registrasi online dan udah masukin kode efin agan harus buka email yang didaftarin di efin trus confirm atau tekan link yang dikasih sama ditjen pajak. kalo udah diconfirm lanjut ke tahap 4
Spoiler for Tahap 6:
kalo udah isi agan bisa pilih menu selanjutnya di sebelah kanan web efin
Spoiler for tampilan menu efin:
enak kan gan gaperlu panas2an, gaperlu capek antri, gaperlu capek ke KPP atau ke drop box. heheheh
mungkin ada yang nambahin sama agan yang di bawah
Spoiler for jangan lupa gan :
ane aus gan jangan lupa kalo ga minta heheheh ane jangan di lagi ga ngebangun rumah gan