- Beranda
- Berita dan Politik
Bunuh PRT Indonesia Pelan-Pelan, Pasangan Malaysia Dihukum Gantung
...
TS
save.indonesia
Bunuh PRT Indonesia Pelan-Pelan, Pasangan Malaysia Dihukum Gantung
Pengadilan Tinggi Malaysia, Kamis (6/3/2014), menjatuhkan vonis hukuman gantung untuk pasangan suami istri Malaysia karena terbukti membunuh seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia.
Fong Kong Meng dan Teoh Ching Yen dinyatakan bersalah membunuh Isti Komariah pada 2011 dengan membiarkannya meninggal kelaparan serta tidak memberikan obat-obatan.
Hakim Datuk Noor Azian Shaari mengatakan, pasangan Malaysia itu membiarkan Isti kelaparan, hingga berat badan perempuan itu hanya 26 kilogram saat dia meninggal. Sebelumnya, berat badan Isti adalah 46 kilogram.
Sejumlah laporan di Malaysia menyebutkan, tak hanya disiksa, Isti juga tidak menerima gaji sejak ia mulai bekerja untuk pasangan itu selama 2,5 tahun.
Noor Azian mengatakan, kuasa hukum terdakwa tidak bisa memberikan tanggapan terkait tuduhan penyiksaan fisik dan kematian korban.
Isti Komariah yang berasal dari Jawa Timur dilaporkan dibawa oleh pasangan Malaysia itu ke pusat medis Malaya pada Juni 2011, tetapi meninggal saat tiba di rumah sakit.
Sidang kasus pembunuhan Isti dimulai pada 30 Juli 2012 dengan menghadirkan 16 saksi jaksa penuntut dan enam saksi pembelaan.
Indonesia sempat membekukan penempatan pekerja ke Malaysia pada 2009 sampai 2011 setelah serangkaian peristiwa penyiksaan.
Januari lalu, seorang pembantu asal Indonesia, Erwiana, yang bekerja di Hongkong selama delapan bulan juga diduga mengalami penyiksaan. Majikannya telah ditahan polisi Hongkong.
sumbernya
sangat layak dihukum mati. keadilan sudah ditegakkan
Fong Kong Meng dan Teoh Ching Yen dinyatakan bersalah membunuh Isti Komariah pada 2011 dengan membiarkannya meninggal kelaparan serta tidak memberikan obat-obatan.
Hakim Datuk Noor Azian Shaari mengatakan, pasangan Malaysia itu membiarkan Isti kelaparan, hingga berat badan perempuan itu hanya 26 kilogram saat dia meninggal. Sebelumnya, berat badan Isti adalah 46 kilogram.
Sejumlah laporan di Malaysia menyebutkan, tak hanya disiksa, Isti juga tidak menerima gaji sejak ia mulai bekerja untuk pasangan itu selama 2,5 tahun.
Noor Azian mengatakan, kuasa hukum terdakwa tidak bisa memberikan tanggapan terkait tuduhan penyiksaan fisik dan kematian korban.
Isti Komariah yang berasal dari Jawa Timur dilaporkan dibawa oleh pasangan Malaysia itu ke pusat medis Malaya pada Juni 2011, tetapi meninggal saat tiba di rumah sakit.
Sidang kasus pembunuhan Isti dimulai pada 30 Juli 2012 dengan menghadirkan 16 saksi jaksa penuntut dan enam saksi pembelaan.
Indonesia sempat membekukan penempatan pekerja ke Malaysia pada 2009 sampai 2011 setelah serangkaian peristiwa penyiksaan.
Januari lalu, seorang pembantu asal Indonesia, Erwiana, yang bekerja di Hongkong selama delapan bulan juga diduga mengalami penyiksaan. Majikannya telah ditahan polisi Hongkong.
sumbernya
sangat layak dihukum mati. keadilan sudah ditegakkan
0
3.9K
40
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.2KThread•41KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru