enyonk354Avatar border
TS
enyonk354
Jual mobil STNK
mohon bantuannya, semoga tidak emoticon-Salah Kamar.

sedikit cerita gan
kakak ane niat ikhlas bantu teman gan, dia meminjamkan sejumlah uang. sebagai jaminan, orang tersebut meninggalkan sebuah mobil berikut stnk.
setelah jatuh tempo pembayaran hutang, orang tersebut sudah tidak bisa di temui lagi. selidik punya selidik, ternyata orang tersebut memang penipu. Bpkb mobil itu ternyata sebagai jaminan di BPR.
sebagai tambahan, saudara nya kena tipu sampai milyaran rupiah. kalau tidak salah pernah jadi DPO kaskuser.

yang jadi pertanyaan:
1. apakah mobil itu bisa di pindah tangan kan ke orang lain?
2. apabila ane jual ke orang lain apakah ane menyalahi hukum?

mohon masukan agan& aganwati semua, soalnya lagi BU gan. mau jual emoticon-Takut.& emoticon-Bingung
0
4.1K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.