VS
detik
Quote:
Jakarta - Partai NasDem mendukung upaya uji materi UU Pilpres yang akan diputus MK sore nanti. Menurut NasDem, uji materi yang diajukan Yusril tersebut masuk akal.
"Ini bukan masalah sejalan atau tidak sejalan dengan Yusril, tapi gugatan Yusril masuk akal. Juli 2014 ini semua bisa mengajukan capres kalau uji materi ini dikabulkan," kata Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella saat dihubungi, Kamis (20/3/2014).
NasDem menegaskan, memang ambang batas pencapresan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Soalnya UUD 45 tidak mengatur adanya ambang batas berdasarkan perolehan suara.
"Dua pasal yang diajukan uji materi oleh Yusril itu memang bertentangan dengan UUD. Karena di UUD itu capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol sebelum Pemilu," kata Patrice.
Meski begitu, NasDem akan menghormati apapun keputusan hakim konsitusi nanti. Lalu apakah NasDem akan mencapreskan Surya Paloh jika PT dibatalkan MK?
"Ya. Tapi kita lihat hasilnya ke depan juga," kata Patrice.
Ikuti berbagai berita menarik yang terjadi hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.15 WIB
(dnu/trq)
SEBELUMNYA :
Surya Paloh: 1,1 Juta Orang akan Nyapres Kalau Uji Materi UU Pilpres Dikabulkan
rmol
Quote:
RMOL. Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh tak habis pikir dengan sikap Yusril Ihza Mahendra yang ngotot ingin Pemilu 2014 digelar serentak dengan melayangkan gugatan uji materi Undang-Undang Pilpres.
Paloh mengatakan jika Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014 digelar bersamaan maka akan merusak apa yang sudah dipersiapkan penyelenggara pemilu dan pastinya menimbulkan polemik baru di masyarakat dan pastinya memunculkan implikasi-implikasi negatif.
"Akan ada 1,1 juta orang yang akan melamar menjadi capres. Kita yang harus mengatur demokrasi, bukan demokrasi yang mengatur kita," kata Paloh di sekretariat DPP Partai NasDem, Jakarta, kemarin.
Untuk mencegah hal itu terjadi, lanjut Paloh, Presiden Yudhoyono harus memanggil Ketua MK Hamdan Zoelva agar mau menghormati Undang-Undang Pilpres terutama terkait keberadaan ambang batas dukungan bagi capres (presidential threshold).
Menurut Paloh, pemilu serentak boleh saja dilakukan tapi bukan pada tahun 2014. Sebab untuk mempersiapkan agenda pemilu serentak dibutuhkan persiapan yang matang, sehingga tidak bisa dipaksakan untuk digelar pada tahun 2014.
Apalagi saat ini tahapan Pemilu 2014 sudah berjalan. Paloh tak akan mempersoalkan usulan Yusril menggelar pemilu serentak jika dilakukan pada Pemilu 2019.
Paloh mengendus ada agenda politik yang disiapkan Yusril lewat gugatannya tersebut. Dia mempertanyakan mengapa Yusril baru memasukkan materi judicial review jelang Pemilu Legislatif 2014 digelar. "Itu menjadi pertanyaan besar," katanya.
Di tempat yang sama Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan, menyoroti tentang kerugian yang akan diderita oleh rakyat dan peserta pemilu jika gugatan Yusril tersebut dikabulkan. [zul]
DIBALAS YUSRIL :
Yusril Ihza: Surya Paloh Ngawur bin Asbun
rmol
Quote:
"Surya Paloh tidak segan-segan menipu rakyat. Katanya, kalau saya menang uji materil UU Pilpres di MK, maka ada 1,1 juta orang mendaftar jadi capres."
Demikian kicauan calon Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dalam akun twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd, hari ini, Selasa (21/1)
Dalam kicauannya, Yusril mengkritik sikap Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh (SP) atas uji materi UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril mengajukan uji materi Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112.
Menurut Yusril, SP harus belajar tentang pasal 6A ayat 2 UUD 1945 tentang pasangan capres yang diajukan oleh parpol peserta pemilu. Menurut Yusril, jika mengacu UUD tersebut, parpol yang ikut pada pemilu 2014 hanya 12 parpol. Artinya hanya ada 12 calon presiden yang akan muncul di 2014.
Menurut Yusril, SP ingin menunjukkan jika UU Pilpres diterima MK, maka KPU akan klabakan. Harapan SP jika KPU klabakan maka pemilu akan molor. "SP itu kebakaran jenggot gara-gara gugatan uji materil saya ke MK. Dia ngawur bin asbun. Kalau awak tak punya jenggot, apanya yang mau kebakaran," kicau Yusril.
Yusril pun berkicau jika cara SP menghambat langkahnya merupakan cara kaum Facist yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Pakar hukum tata negara ini menilai, Surya telah memanfaatkan media yang dimilikinya untuk membangun opini buruk tentang gugatan UU Pilpres yang diajukannya.
Namun, Yusril pantang menggunakan media untuk menipu rakyat dengan cara agitasi dan propaganda ala kaum Facist, Nazis dan Marxis. "Seperti orang-orang Masyumi dahulu, kami berjuang gunakan cara-cara yang sah dan konstitusional. Kami pantang gunakan kekerasan," lanjutnya.
Yusril juga menuding Surya menggunakan segala cara untuk mencapai tujuannya. Menurut Yusril, kelakuan SP itu sudah terang-terangan menginjak-injak UUD 45. "Dia (SP) suruh Presiden intervensi lembaga peradilan tertinggi, MK. Ini sudah tidak terhormat dan akan mempermalukan dirinya sendiri di mata rakyat," demikian tulis Yusril. [zul]
================
Paloh ini yang katanya mau merestorasi Indonesia, menyarankan agar SBY intervensi MK, memanggil Hamdan Zoelva menggagalkan tuntutan YIM
Dan entah kenapa sekarang mencla mencle, mendukung gugatan YIM
Nggak heran lah kalo nanti si mencla mencle ini bakalan jadi tandem si mencla-mencle satunya lagi yg dari partai terkorup pimpinan si mbok, si youknowwho