Kaskus

News

.ArgahantuAvatar border
TS
.Argahantu
Bagaimana cara Mengahadapi Sengketa dengan Bank
Berawal dari saya membaca thread ini yang berjudul Prilaku Debt Collector jaman Sekarang http://www.kaskus.co.id/thread/51cbd...aman-sekarang/

sering kali kita terjebak dengan iming iming program program yang ditawarkan kartu kredit sehingga kita lengah dan terjebak dalam suku bunga yang kurang rasional atau hal hal lainnya yang menyebabkan kita sebagai nasabah merasa dirugikan . Mengapa saya share disini karena saya pernah menemani family saya untuk mengikuti mediasi yang diadakan oleh Bank Indonesia terkait keluhan family saya tsb dan hasilnya cukup memuaskan kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan istilahnya win win solution.
Malahan saya sangat apresiasi terhadap kinerja Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia yang telah banyak membantu kita dengan baik emoticon-thumbsup

Jika anda terlibat perselisihan / sengketa dengan Bank jangan biarkan hal itu berlarut larut karena akan menambah beban bunga / denda di Bank tsb, segera anda bisa mengirimkan surat ke Bank Indonesia untuk dimediasi sengketa tersebut dan yang perlu diingat semuanya Gratis tanpa kena biaya apapun. Malahan Pengalaman saya sewaktu 2x datang ke kantor BI disambut dengan baik dan dikasih makan siang emoticon-Embarrassment


Pengertian dan Fungsi Mediasi Perbankan
Penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank tidak selalu dapat memuaskan nasabah. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa nasabah dengan bank perlu diupayakan secara sederhana, murah, dan cepat melalui mediasi perbankan. Mediasi Perbankan merupakan proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank yang difasilitasi oleh Bank Indonesia, untuk mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela.

Apabila Anda mempunyai sengketa dengan bank karena keluhan Anda tidak terselesaikan dengan baik, Anda dapat meneruskan sengketa tersebut kepada Mediasi Perbankan.


Keunggulan Penyelesaian Sengketa Dengan Mediasi Perbankan
Proses penyelesaian sengketa melalui Mediasi Perbankan murah, cepat dan sederhana karena :

Tidak dipungut biaya;
Jangka waktu proses mediasi paling lama 60 hari kerja; dan
Proses mediasi dilakukan secara informal/ fleksibel.



Empat Langkah Mudah Mediasi Perbankan

Dalam rangka memudahkan nasabah dalam menyelesaikan sengketa dengan bank melalui mediasi perbankan, nasabah perlu memahami langkah-langkah yang akan ditempuh. Empat Langkah mudah mediasi perbankan merupakan panduan singkat yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa nasabah dengan bank dengan mediasi perbankan.

1. Pastikan Sengketa anda dapat dimediasi
2. Sampaikan permohonan Mediasi secara tertulis disertai dokumen pendukung
3. Tanda tangan perjanjian mediasi, ikut proses mediasi dan tanda tangan akta kesepakatan
4. Laksanakan hal hal yang telah disepakati

untuk lebih jelasnya bisa dibaca di web BI (gak bisa lewat WAP)
http://www.bi.go.id/id/iek/mediasi-p...s/Default.aspx


lalu Terkait cara penagihan collector yang sering menggunakan kata kata kasar dan juga pengancaman sebenarnya Bank Indonesia sudah mengeluarkan peraturan tentang penagihan melalui Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/ 17 /DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu

Dalam melakukan penagihan Kartu Kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa:
1. tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
2. identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit;
3. tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:
- menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
- penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
- penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
- penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
- penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
- penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
- penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
lengkapnya dapat dibaca disini :
http://m.bi.go.id/web/id/Peraturan/S...htm?mweb=false

Quote:


Spoiler for video kejadian:


terkait video diatas sering kali kita sebagai nasabah diancam dan dimaki maki oleh kolektor saran saya kita bisa melaporkan hal ini ke kepolisian untuk ditindaklanjuti dan juga pada saat kita diundang Ke Bank Indonesia untuk dimediasi kita bisa membawa bukti video ini dan ditunjukan kepada bank Indonesia bahwa bank tsb sudah melanggar peraturan tentang tata cara penagihan yang telah ditetapkan oleh BI itu sendiri. Moga moga Bank tersebut bisa mendapatkan teguran baik secara lisan / tertulis tentang perbuatan debt collectornya yang melakukan pengancaman tsb.

*** update ***

PERLINDUNGAN NASABAH
Cara masyarakat untuk mengadu ke Bank Indonesia
Oleh Dea Chadiza Syafina - Jumat, 21 Februari 2014 | 15:19 WIB


JAKARTA. Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran, awal tahun ini.

Lewat PBI ini, seluruh nasabah perbankan memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan dari bank sentral mengenai segala macam hal mengenai sistem pembayaran.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (SP) Rosmaya Hadi mengungkapkan Bank Indonesia siap menampung dan memberikan solusi terkait permasalahan dalam sistem pembayaran.

"Kami mempunyai saluran yang namanya BICARA dengan menghubungi 500-131. Saluran ini gratis. Masyarakat bisa tanya atau konsultasi apa saja mengenai sistem pembayaran," jelas Rosmaya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (21/2).

Tidak hanya itu, BI juga menyediakan layanan pengaduan yang bisa disampaikan melalui email dengan alamat bicara@bi.go.idatau dengan langsung mendatangi kantor perwakilan Bank Indonesia setempat.

Rosmaya menambahkan, melalui layanan pengaduan tersebut maka ada tiga hal yang menjadi peranan Bank Indonesia yaitu sebagai layanan edukasi, konsultasi dan fasilitator.

"Mengenai edukasi, kami edukasi agar masyarakat paham seperti apa jasa sistem pembayaran, bagaimana penggunaan ATM, bagaimana penggunaan kartu kredit dan sebagainya," ujar Rosmaya.

Sementara mengenai konsultasi, masyarakat dapat meminta pertimbangan dari Bank Indonesia langsung, jika mengalami kesulitan ketika menggunakan produk sistem pembayaran. Sedangkan sebagai fasilitator, bank sentral akan siap berperan menengahi setiap permasalahan yang timbul yang mengakibatkan sengketa yang biasanya terjadi antara nasabah dengan penyedia layanan sistem pembayaran.

"Kalau mengadu ke kami, kami berkomitmen penyelesaiannya akan secepat mungkin, tergantung dengan permasalahan pengaduan," ucapnya.

http://keuangan.kontan.co.id/news/ca...bank-indonesia



TERHITUNG 2014 FUNGSI PENGAWASAN BANK DILIMPAHKAN DARI BANK INDONESIA KEPADA OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN)

http://www.ojk.go.id/
Diubah oleh .Argahantu 20-03-2014 12:04
0
78.5K
754
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
678.4KThread47.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.