lachrymaAvatar border
TS
lachryma
Menuntut secara hukum seorang presiden
bisa ga sih kita menuntut secara hukum seorang presiden?

contohnya nih,
dia ada capres memberikan janji saat kampanye...
janji A, janji B, dan janji - janji yg lain...
lalu saat sudah terpilih, dan sudah menjalankan masa jabatan janji-janji tersebut tidak dapat dipenuhi...
bisakah kita menuntut presiden secara hukum?

soalnya, dari pelajaran yg saya dapat dari sekolah,
kekuasaan tertinggi itu ada di tangan rakyat..
CMIIW

tapi nyambung ga sih emoticon-Stick Out Tongue

tolong pencerahaannya
0
2.1K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.