akhmanauraAvatar border
TS
akhmanaura
Ketika Mahkamah Konstitusi membenturkan Keadilan dan Kepastian Hukum
Agan - agan dan Aganwati sekalian

Nubie ingin ajak diskusi nih............

Sebagaimana kita ketahui bersama , Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 34/PUU-IX/2013 , membatalkan pasal 268 (3) KUHAP ( Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ) yang mengatur soal " Terhadap Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali " sehingga Peninjuan Kembali bisa diajukan berkali - kali

apabila kita cermati secara rinci , ada beberapa hal menarik dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi yakni sebagai berikut nih gan :

1. " Upaya Pencapaian Kepastian Hukum sangat layak untuk diadakan pembatasan , namun upaya pencapaian keadilan hukum tidaklah demikian, karena keadilan merupakan kebutuhan manusia yang sangat mendasar , lebih mendasar dari kebutuhan manusia tentang kepastian hukum "

2. " Kebenaran Materiil mengandung semangat keadilan , sedangkan norma hukum acara mengandung sifat kepastian hukum yang terkadang mengabaikan asas keadilan "

pertanyaannya ... apakah ideal ketika keadilan dibenturkan dengan kepastian hukum ? bukankah akan lebih baik jika keadilan berjalan bersamaan dengan kepastian hukum ?

karena sepengetahuan TS nih, apabila keadilan berada mutlak diatas kepastian hukum , maka yang terjadi jatuhnya ialah anarkisme dimana orang akan bertindak semaunya sendiri , yah ibarat " elu elu gue gue " gitu gan.. dan juga apabila kepastian hukum berdiri mutlak diatas keadilan maka akan terjadi otoriterian dari rezim yang berkuasa gan, dalam hal ini hukum hanya akan menjadi robot tidak dinamis serta stagnant dimana tidak mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat akan hukum..

Semoga diskusi kecil kita ini akan memberikan kontribusi bagi semua gan emoticon-I Love Indonesia
0
1.7K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.