- Beranda
- The Lounge
Hati-Hati Agan/Sis Dalam Berinvestasi Jaman Sekarang (Share Info Penting)
...
TS
vtovaliant
Hati-Hati Agan/Sis Dalam Berinvestasi Jaman Sekarang (Share Info Penting)
Semoga No Repost yah Gan/Sis
Sekian dari TS, maaf yah tidak rapi dan mungkin ada salah kata yang kurang berkenan di hati agan/sis. TS hanya sekedar berbagi. Sukses untuk kalian semua.
Quote:
Jaman sekarang orang mau dapat uang dengan mudah. Iming- iming uang mudah pun banyak ditawarkan perusahaan-perusahaan berkedok investasi. Banyak kawan kita yang sudah tertipu dengan uang mudah dan cepat berganda berkali lipat ini. Sebut saja investasi emas yang tahun lalu marak menghajar masyarakat Indonesia. TS mengerti kebutuhan hidup semakin meningkat, keinginan dan tawaran duniawi begitu menggiurkan. Lantas apakah perusahaan-perusahaan ini terus mendulang uang masyarakat, lalu kabur begitu saja? Apa yang seharusnya kita lakukan? Berikut ada 1 contoh yang hangat, yang baru saja dibawa ke media pada siang hari tadi.
Spoiler for Detik.com:
22 Nasabah Lapor Investasi Bodong ke Bareskrim, Rp 1,3 T Diduga Ditilap
Jakarta - Sebanyak 22 nasabah PT Exist Assetindo melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan perusahaan yang bergerak di bidang investasi properti. Mereka menuding perusahaan menilap Rp 1,3 trilun dana 800 orang nasabah.
Juru bicara nasabah yang juga marketing PT Exist Assetindo, Antonius Cristian Gunawan, permasalahan ini muncul saat perusahaan yang bergerak di bidang properti sejak Juli 2013 gagal membayarkan bagi hasil investasinya kepada para nasabah.
"Dijanjikan Juli, sampai sekarang bunga dan pokoknya belum ditepati (dibayar)," kata Antonius kepada wartawan, di halaman Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2014).
Menurut Antonius, sejak perusahaan berdiri dari tahun 2008, perusahaan selalu menepati pembayaran dari nilai investasi yang ditanamkan.
"Ada 12 sampai 14 persen keuntungan net yang diterima nasabah," kata Antonius yang didampingi pengacara para nasabah Gustaf Evert Matulessy.
Menurutnya, jumlah uang yang ditanamkan para nasabah ke perusahaan investasi itu beragam. "Ada yang Rp 100 juta bahkan ada yang Rp 20 miliar," katanya.
Di tempat sama, Gustaf Matulessy mengatakan, modus yang dilakukan perusahaan adalah menghimpun sejumlah dana para nasabah untuk membeli aset berupa properti.
"Namun sampai hari ini aset-aset tersebut tidak ada," kata Gustaf.
Perusahaan yang berkantor di Plaza Semanggi ini pula diketahui tidak memiliki izin menghimpun dana masyarakat yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bapepam.
"Perusahaan hanya berdasarkan SIUP," kata Gustaf.
Jakarta - Sebanyak 22 nasabah PT Exist Assetindo melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan perusahaan yang bergerak di bidang investasi properti. Mereka menuding perusahaan menilap Rp 1,3 trilun dana 800 orang nasabah.
Juru bicara nasabah yang juga marketing PT Exist Assetindo, Antonius Cristian Gunawan, permasalahan ini muncul saat perusahaan yang bergerak di bidang properti sejak Juli 2013 gagal membayarkan bagi hasil investasinya kepada para nasabah.
"Dijanjikan Juli, sampai sekarang bunga dan pokoknya belum ditepati (dibayar)," kata Antonius kepada wartawan, di halaman Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2014).
Menurut Antonius, sejak perusahaan berdiri dari tahun 2008, perusahaan selalu menepati pembayaran dari nilai investasi yang ditanamkan.
"Ada 12 sampai 14 persen keuntungan net yang diterima nasabah," kata Antonius yang didampingi pengacara para nasabah Gustaf Evert Matulessy.
Menurutnya, jumlah uang yang ditanamkan para nasabah ke perusahaan investasi itu beragam. "Ada yang Rp 100 juta bahkan ada yang Rp 20 miliar," katanya.
Di tempat sama, Gustaf Matulessy mengatakan, modus yang dilakukan perusahaan adalah menghimpun sejumlah dana para nasabah untuk membeli aset berupa properti.
"Namun sampai hari ini aset-aset tersebut tidak ada," kata Gustaf.
Perusahaan yang berkantor di Plaza Semanggi ini pula diketahui tidak memiliki izin menghimpun dana masyarakat yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bapepam.
"Perusahaan hanya berdasarkan SIUP," kata Gustaf.
Spoiler for Kompas.com:
Investasi Bodong, Nasabah Polisikan Pemilik PT Exist Assetindo
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 22 nasabah PT Exist Assetindo melaporkan pemilik perusahan ke Barekrim Mabes Polri karena melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah dengan kedok investasi.
Mereka didampingi beberapa Marketing perusahan dan kuasa hukum untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut.
"Kehadiran kami ke sini untuk melaporkan penipuan dan penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh pemilik PT Exist Assetindo," ujar Antonius Cristian Gunawan, Marketing PT. Exist Assetindo, di Mabes Polri Jakarta, Senin (17/3/2014).
Antonius menyebutkan perincian total dana nasabah yang menjadi korban PT Exist Assetindo kurang lebih 800 nasabah mencapai Rp1,29 triliun. Rinciannya terdiri dari tiga produk yaitu Promissory None Seri D sebesar Rp750 miliar, Exist Property Investment sebesar Rp457.32 miliar, dan Penyertahan Saham sebesar Rp87,7 miliar.
Penipuan yang dilakuan pemilik perusahan sangat menjanjikan sehingga membuat banyak nasabah yang tertarik. Menurut Antonius, hal tersebut juga ditambah perkataan salah satu petinggi perusahan jika PT. Exist Assetindo dalam keadaan aman untuk investasi.
"Produk yang ditawarkan menarik sehingga banyak nasabah yang tertarik. Apalagi Pak Humprey Djeman mengatakan PT. Exist Assetindo aman," katanya.
Sebelumnya, tanggal 5 juli 2013, Saat mengadakan hari jadi PT. Exist Assetindo yang ke-5, pemilik perusahaan, Chaidi The, menawarkan produk Penyertaan Saham, Promissory Note seri D dan Exist Property Investment dengan promo hadiah langsung. Karena merasa produk tersebut aman, banyak nasabah yang kemudian tertarik memasukan dananya.
Tetapi pada 25 Juli 2013 PT Exist Assetindo mengeluarkan surat pemberitahuan kepada nasabah tentang terjadinya gagal bayar karena mengalami rush akibat efek kaburnya perusahaan emas hingga cash flow perusahaan tertanggu. Penyelesaian pembayaran nasabah kemudian disepakati 19 Agustus 2013.
Namun, PT. Exist Assetindo tidak menepati keputusan itu dan tidak bisa menunjukan asset-asset property. Hingga saat ini baik bungga maupun pokok nasabah belum terbayarkan.
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 22 nasabah PT Exist Assetindo melaporkan pemilik perusahan ke Barekrim Mabes Polri karena melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah dengan kedok investasi.
Mereka didampingi beberapa Marketing perusahan dan kuasa hukum untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut.
"Kehadiran kami ke sini untuk melaporkan penipuan dan penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh pemilik PT Exist Assetindo," ujar Antonius Cristian Gunawan, Marketing PT. Exist Assetindo, di Mabes Polri Jakarta, Senin (17/3/2014).
Antonius menyebutkan perincian total dana nasabah yang menjadi korban PT Exist Assetindo kurang lebih 800 nasabah mencapai Rp1,29 triliun. Rinciannya terdiri dari tiga produk yaitu Promissory None Seri D sebesar Rp750 miliar, Exist Property Investment sebesar Rp457.32 miliar, dan Penyertahan Saham sebesar Rp87,7 miliar.
Penipuan yang dilakuan pemilik perusahan sangat menjanjikan sehingga membuat banyak nasabah yang tertarik. Menurut Antonius, hal tersebut juga ditambah perkataan salah satu petinggi perusahan jika PT. Exist Assetindo dalam keadaan aman untuk investasi.
"Produk yang ditawarkan menarik sehingga banyak nasabah yang tertarik. Apalagi Pak Humprey Djeman mengatakan PT. Exist Assetindo aman," katanya.
Sebelumnya, tanggal 5 juli 2013, Saat mengadakan hari jadi PT. Exist Assetindo yang ke-5, pemilik perusahaan, Chaidi The, menawarkan produk Penyertaan Saham, Promissory Note seri D dan Exist Property Investment dengan promo hadiah langsung. Karena merasa produk tersebut aman, banyak nasabah yang kemudian tertarik memasukan dananya.
Tetapi pada 25 Juli 2013 PT Exist Assetindo mengeluarkan surat pemberitahuan kepada nasabah tentang terjadinya gagal bayar karena mengalami rush akibat efek kaburnya perusahaan emas hingga cash flow perusahaan tertanggu. Penyelesaian pembayaran nasabah kemudian disepakati 19 Agustus 2013.
Namun, PT. Exist Assetindo tidak menepati keputusan itu dan tidak bisa menunjukan asset-asset property. Hingga saat ini baik bungga maupun pokok nasabah belum terbayarkan.
Spoiler for MetroTV:
Nasabah: Kami tak Percaya Lagi Janji PT Exist Assetindo
Metrotvnews.com, Jakarta: Nasabah PT Exist Assetindo tak lagi memercayai janji pemilik PT Exist Assetindo (EA). "Track record owner buruk. Makanya kami tak percaya lagi janji mereka untuk mengembalikan uang kami," kata juru bicara nasabah PT EA, Antonius Cristian Gunawan, di Gedung Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3).
Pemilik EA sudah terlalu banyak membual. Mereka, menuru Anton, berulang kali ingkar janji dan banyak terlibat kasus penyelewengan dana.
"Setelah kita investigasi, mereka terlibat penyelewengan dana di banyak perusahaan. Di antaranya lewat PT Arona Bina Sejati dan PT Askrindo," terang Anton. "Total kerugian dari 800 nasabah yang menjadi korban PT Exist Assetindo sebesar Rp1,3 triliun."
Anton merinci, Rp1,3 triliun itu terbagi dalam beberapa produk. Kerugian nasabah pada produk Promissory Note (PN) Seri D sebesar Rp750 miliar, Exist Property Investment (EPI) sebesar Rp457 miliar, dan penyertaan saham sebesar Rp87,7 miliar.
Puluhan nasabah, siang ini, melaporkan "akal bulus" PT EA ke Bareskrim Polri. PT EA dituding melakukan penipuan dan penggelapan dana berkedok investasi bodong.
Metrotvnews.com, Jakarta: Nasabah PT Exist Assetindo tak lagi memercayai janji pemilik PT Exist Assetindo (EA). "Track record owner buruk. Makanya kami tak percaya lagi janji mereka untuk mengembalikan uang kami," kata juru bicara nasabah PT EA, Antonius Cristian Gunawan, di Gedung Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3).
Pemilik EA sudah terlalu banyak membual. Mereka, menuru Anton, berulang kali ingkar janji dan banyak terlibat kasus penyelewengan dana.
"Setelah kita investigasi, mereka terlibat penyelewengan dana di banyak perusahaan. Di antaranya lewat PT Arona Bina Sejati dan PT Askrindo," terang Anton. "Total kerugian dari 800 nasabah yang menjadi korban PT Exist Assetindo sebesar Rp1,3 triliun."
Anton merinci, Rp1,3 triliun itu terbagi dalam beberapa produk. Kerugian nasabah pada produk Promissory Note (PN) Seri D sebesar Rp750 miliar, Exist Property Investment (EPI) sebesar Rp457 miliar, dan penyertaan saham sebesar Rp87,7 miliar.
Puluhan nasabah, siang ini, melaporkan "akal bulus" PT EA ke Bareskrim Polri. PT EA dituding melakukan penipuan dan penggelapan dana berkedok investasi bodong.
Spoiler for BeritaSatu:
Merasa Tertipu Rp 1,2 Triliun, Nasabah Exist Assetindo Lapor Polisi
Jakarta - Sebanyak 22 orang nasabah yang mengaku menjadi korban PT Exist Assetindo mendatangi Mabes Polri Senin (17/3). Mereka melaporkan para direksi diperusahaan yang berkantor di Plaza Semanggi itu dengan pasal penipuan dan penggelapan dan menuduh perusahaan tersebut bodong.
"Hari ini kami datang bersama dengan 22 orang nasabah dengan nilai kerugian sekitar Rp 30 miliar. Tapi nanti akan ada lagi yang datang karena korbannya ada sekitar 800 orang dengan total nilai kerugian Rp 1,2 triliun," kata Antonius Christian Gunawan yang menjadi marketing sekaligus korban.
Menurut Antonius, yang mengaku menanamkan asetnya senilai Rp 675 juta, ada tiga bentuk produk yang ditawarkan perusahaan tersebut. Yakni Promissory Note Seri D yang meraup Rp 750 miliar, Exist Property Investment meraup Rp 457 miliar, dan penyertaan saham Rp 87 miliar.
"Sejak 25 Juli 2013 terjadi gagal bayar karena giro yang dibayarkan kosong. Disini terjadi penggelapan dana nasabah dan bunganya, yang kami duga dilakukan oleh owner-nya sendiri," tambah pengacara korban, S. Matulessy.
Menurut Antonius, mereka percaya dengan PT Exist yang telah berdiri sejak Juli 2008 itu, karena faktor keberadaan Law Firm Gani Djemat and Partners. Kendati perusahaan itu hanya mengantongi izin akte pendirian dari Yurisa Martanti dan nomor SIUP.
"Mereka itu mengatakan jika dana yang dihimpun itu digunakan untuk jual beli properti dengan konsep Repo Properti yang asetnya disimpan oleh Gani Djemat yang merupakan law firm independen. Ya kita percaya meski kita tahu mereka tak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lulusan S3 pun bisa tertipu," tambahnya.
Setelah kasus gagal bayar itu, masih kata Antonius, nasabah pun bergerak untuk bertanya pada Gani Djemat dan bertemu dengan jajaran direksi termasuk Dirutnya Chaidi The. Namun mereka selalu mendapatkan janji yang ternyata kosong.
"Chaidi The ternyata terjerat kasus di PT Arona Bina Sejati dan penyelewengan dana milik PT Askrindo BUMN melalui PT Harvest Indo Asset Management. Ini memang penipu," tambahnya.
Menurut Antonius yang bergabung sejak November 2011 ini, iming-iming yang diberikan adalah nasabah yang menanamkan dananya diberi 12-14 persen per tahun. Karena lebih besar dibanding bunga deposito, para nasabah pun tertarik.
"Ternyata ya bodong. Gagal bayar. Mereka gagal bayar dan mengaku terjadi rush, efek perusahaan emas. Kita jadi bingung, kok katanya dana ditanamkan ke properti, kok larinya ke emas," imbuhnya.
Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Arief Sulistyanto yang dihubungi terpisah mengatakan pihaknya akan menelaah laporan mereka lebih dahulu.
"Selain lapor ke kami, ada baiknya mereka juga lapor ke OJK," kata jenderal bintang satu ini.
Jakarta - Sebanyak 22 orang nasabah yang mengaku menjadi korban PT Exist Assetindo mendatangi Mabes Polri Senin (17/3). Mereka melaporkan para direksi diperusahaan yang berkantor di Plaza Semanggi itu dengan pasal penipuan dan penggelapan dan menuduh perusahaan tersebut bodong.
"Hari ini kami datang bersama dengan 22 orang nasabah dengan nilai kerugian sekitar Rp 30 miliar. Tapi nanti akan ada lagi yang datang karena korbannya ada sekitar 800 orang dengan total nilai kerugian Rp 1,2 triliun," kata Antonius Christian Gunawan yang menjadi marketing sekaligus korban.
Menurut Antonius, yang mengaku menanamkan asetnya senilai Rp 675 juta, ada tiga bentuk produk yang ditawarkan perusahaan tersebut. Yakni Promissory Note Seri D yang meraup Rp 750 miliar, Exist Property Investment meraup Rp 457 miliar, dan penyertaan saham Rp 87 miliar.
"Sejak 25 Juli 2013 terjadi gagal bayar karena giro yang dibayarkan kosong. Disini terjadi penggelapan dana nasabah dan bunganya, yang kami duga dilakukan oleh owner-nya sendiri," tambah pengacara korban, S. Matulessy.
Menurut Antonius, mereka percaya dengan PT Exist yang telah berdiri sejak Juli 2008 itu, karena faktor keberadaan Law Firm Gani Djemat and Partners. Kendati perusahaan itu hanya mengantongi izin akte pendirian dari Yurisa Martanti dan nomor SIUP.
"Mereka itu mengatakan jika dana yang dihimpun itu digunakan untuk jual beli properti dengan konsep Repo Properti yang asetnya disimpan oleh Gani Djemat yang merupakan law firm independen. Ya kita percaya meski kita tahu mereka tak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lulusan S3 pun bisa tertipu," tambahnya.
Setelah kasus gagal bayar itu, masih kata Antonius, nasabah pun bergerak untuk bertanya pada Gani Djemat dan bertemu dengan jajaran direksi termasuk Dirutnya Chaidi The. Namun mereka selalu mendapatkan janji yang ternyata kosong.
"Chaidi The ternyata terjerat kasus di PT Arona Bina Sejati dan penyelewengan dana milik PT Askrindo BUMN melalui PT Harvest Indo Asset Management. Ini memang penipu," tambahnya.
Menurut Antonius yang bergabung sejak November 2011 ini, iming-iming yang diberikan adalah nasabah yang menanamkan dananya diberi 12-14 persen per tahun. Karena lebih besar dibanding bunga deposito, para nasabah pun tertarik.
"Ternyata ya bodong. Gagal bayar. Mereka gagal bayar dan mengaku terjadi rush, efek perusahaan emas. Kita jadi bingung, kok katanya dana ditanamkan ke properti, kok larinya ke emas," imbuhnya.
Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Arief Sulistyanto yang dihubungi terpisah mengatakan pihaknya akan menelaah laporan mereka lebih dahulu.
"Selain lapor ke kami, ada baiknya mereka juga lapor ke OJK," kata jenderal bintang satu ini.
Spoiler for Gatra:
Nasabah Rugi Rp 1,3 T Akibat Investasi Bodong PT Exist
Jakarta, GATRAnews - PT Exist Assetindo (EA) diduga merugikan 800 nasabahnya sebesar Rp 1,3 trilyun, akibat investasi yang diduga bodong, melalui tiga produk yang ditawarkan dengan iming-imingi suku bunga sebesar 12-18% per tahun tanpa dipotong apa pun, dari dana Rp 100 juta yang diinvestasikan.
"Total kerugian di PT EA dari tiga produk, di produk pertama kurang lebih sekitar 700 milyar, produk ke-2 sekitar Rp 400 milyar, dan produk ke-3 sekitar Rp 87 milyar. Total Rp 1,3 trilyun dari jumlah nasabah kurang lebih 800 orang," jelas Marketing PT Exist Assetindo, Antonius Cristian Gunawan, bersama kusa hukum 22 Nasabah PT EA, Gustaf Evert Matulessy, saat melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3).
Menurut Antonius, sejak bulan Juli 2013, pihak PT EA hanya memberikan janji akan membayarkan pokok dan bunga kepada nasabanya, termasuk 22 orang nasabah yang hari ini melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri. "Kita para nasabah sudah dijanjikan dari bulan Juli, sampai sekarang pokok dan bunganya belum ditepati," tandasnya.
Menurutnya, ke-22 nasabah dirugikan hampir Rp 30 milyar, karena PT EA belum jua menunaikan janji dan kewajibannya itu. Bahkan kata Antonius, pemilik PT EA ternyata sebelumnya sudah terbelit sejumlah kasus di berbagai perusahaan, seperti di PT Arona Bina Sejati yang merupakan perusahaan terbuka (Tbk), karena dananya diduga diselewengkan. Selain itu, di PT Harvest Sindo yakni memakan dana BUMN sekitar Rp 435 milyar.
"Kita dari pihak nasabah dan marketing tidak mau menunggu lagi. Nama ownernya adalah Chaidi The dengan Direktur Operasional Mohammad Soleh, Direktur Keuangan Ng Suminah, dan Direktur Asosiasi Rachmansyah Nasution," ujarnya.
Antonius menambahkan, dari awal perusahaan ini hanya mengantongi izin SIUP, namun perusahaan ini menggunakan kedok mendapat izin dari Departemen Perdagangan untuk dapat menghimpun dana dari masyarakat dengan produk yang ditawarkan berupa properti.
"Jadi, ini seperti konsep penipuan dalam bentuk investasi dengan jaminan properti. Jadi aset-aset properti itu jaminannya 125% itu disimpan di notaris dan kuasa hukumnya," beber Antonius. (IS)
Jakarta, GATRAnews - PT Exist Assetindo (EA) diduga merugikan 800 nasabahnya sebesar Rp 1,3 trilyun, akibat investasi yang diduga bodong, melalui tiga produk yang ditawarkan dengan iming-imingi suku bunga sebesar 12-18% per tahun tanpa dipotong apa pun, dari dana Rp 100 juta yang diinvestasikan.
"Total kerugian di PT EA dari tiga produk, di produk pertama kurang lebih sekitar 700 milyar, produk ke-2 sekitar Rp 400 milyar, dan produk ke-3 sekitar Rp 87 milyar. Total Rp 1,3 trilyun dari jumlah nasabah kurang lebih 800 orang," jelas Marketing PT Exist Assetindo, Antonius Cristian Gunawan, bersama kusa hukum 22 Nasabah PT EA, Gustaf Evert Matulessy, saat melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3).
Menurut Antonius, sejak bulan Juli 2013, pihak PT EA hanya memberikan janji akan membayarkan pokok dan bunga kepada nasabanya, termasuk 22 orang nasabah yang hari ini melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri. "Kita para nasabah sudah dijanjikan dari bulan Juli, sampai sekarang pokok dan bunganya belum ditepati," tandasnya.
Menurutnya, ke-22 nasabah dirugikan hampir Rp 30 milyar, karena PT EA belum jua menunaikan janji dan kewajibannya itu. Bahkan kata Antonius, pemilik PT EA ternyata sebelumnya sudah terbelit sejumlah kasus di berbagai perusahaan, seperti di PT Arona Bina Sejati yang merupakan perusahaan terbuka (Tbk), karena dananya diduga diselewengkan. Selain itu, di PT Harvest Sindo yakni memakan dana BUMN sekitar Rp 435 milyar.
"Kita dari pihak nasabah dan marketing tidak mau menunggu lagi. Nama ownernya adalah Chaidi The dengan Direktur Operasional Mohammad Soleh, Direktur Keuangan Ng Suminah, dan Direktur Asosiasi Rachmansyah Nasution," ujarnya.
Antonius menambahkan, dari awal perusahaan ini hanya mengantongi izin SIUP, namun perusahaan ini menggunakan kedok mendapat izin dari Departemen Perdagangan untuk dapat menghimpun dana dari masyarakat dengan produk yang ditawarkan berupa properti.
"Jadi, ini seperti konsep penipuan dalam bentuk investasi dengan jaminan properti. Jadi aset-aset properti itu jaminannya 125% itu disimpan di notaris dan kuasa hukumnya," beber Antonius. (IS)
Spoiler for Merdeka:
Investasi properti bodong, 800 nasabah kena tipu Rp 1,3 triliun
Merdeka.com - Kasus penipuan investasi kembali marak, kali ini 800 orang jadi korban dari investasi properti bodong milik PT Exist Assetindo. 800 Klien ini menderita kerugian senilai Rp 1,3 triliun.
Gelagat buruk perusahaan milik Chaidi The ini terlihat sejak 25 Juli 2013 ketika perusahaan yang berdiri sejak 2008 tersebut gagal bayar karena kasus penggelapan dana.
"Juli gagal bayar, dikarenakan adanya dugaan penggelapan dana oleh owner (pemilik), kami sudah dijanjikan tapi pembayaran bunga belum ditepati," ujar marketing sekaligus klien PT Exist Assetindo Antonius Christian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/3).
Janji mendapat 12 sampai 14 persen bunga pertahun pun hilang. Akibatnya penanam investasi yang rata-rata memberikan uangnya mulai dari puluhan hingga ratusan juta ini, mengalami kerugian.
"Kerugian total, ada 3 produk promissory note Rp 750 miliar , exist property investment Rp 457 miliar dan penyertaan dana Rp 87 miliar, total sekitar Rp 1,3 triliun," jelas Antonius.
Kini dari 800 korban penipuan, 22 orang korban tersebut telah datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan para direksi perusahaan investasi properti tersebut. Direksinya antara lain, Indra Haryadi (Komisaris Utama), Irwan Amran (Komisaris), Chaidi the (Direktur Utama), Mohammad Soleh (Direktur Operasional), Ng Suminah (Direktur Keuangan), Rachmansyah Nasution (Direktur Asosiasi).
Mereka dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan. Pelaporan ini sebelumnya telah dilakukan secara perorangan sejak beberapa bulan lalu. Kini mereka bersatu untuk melaporkan para direksi tersebut dan meminta uang mereka kembali.
Merdeka.com - Kasus penipuan investasi kembali marak, kali ini 800 orang jadi korban dari investasi properti bodong milik PT Exist Assetindo. 800 Klien ini menderita kerugian senilai Rp 1,3 triliun.
Gelagat buruk perusahaan milik Chaidi The ini terlihat sejak 25 Juli 2013 ketika perusahaan yang berdiri sejak 2008 tersebut gagal bayar karena kasus penggelapan dana.
"Juli gagal bayar, dikarenakan adanya dugaan penggelapan dana oleh owner (pemilik), kami sudah dijanjikan tapi pembayaran bunga belum ditepati," ujar marketing sekaligus klien PT Exist Assetindo Antonius Christian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/3).
Janji mendapat 12 sampai 14 persen bunga pertahun pun hilang. Akibatnya penanam investasi yang rata-rata memberikan uangnya mulai dari puluhan hingga ratusan juta ini, mengalami kerugian.
"Kerugian total, ada 3 produk promissory note Rp 750 miliar , exist property investment Rp 457 miliar dan penyertaan dana Rp 87 miliar, total sekitar Rp 1,3 triliun," jelas Antonius.
Kini dari 800 korban penipuan, 22 orang korban tersebut telah datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan para direksi perusahaan investasi properti tersebut. Direksinya antara lain, Indra Haryadi (Komisaris Utama), Irwan Amran (Komisaris), Chaidi the (Direktur Utama), Mohammad Soleh (Direktur Operasional), Ng Suminah (Direktur Keuangan), Rachmansyah Nasution (Direktur Asosiasi).
Mereka dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan. Pelaporan ini sebelumnya telah dilakukan secara perorangan sejak beberapa bulan lalu. Kini mereka bersatu untuk melaporkan para direksi tersebut dan meminta uang mereka kembali.
Quote:
Kasus penipuan yang sedang hangat, yang baru dibeberkan pada hari ini, seharusnya membuka mata kita untuk lebih hati-hati memilih tempat berinvestasi. No Risk, No Gain, sering kita dengar berkumandang dalam telinga orang-orang investor. Sejenak, mari kita lihat kembali apa saran dari master investasi Amerika, Warren Buffet dalam melakukan Investasi
Sekian dari TS, maaf yah tidak rapi dan mungkin ada salah kata yang kurang berkenan di hati agan/sis. TS hanya sekedar berbagi. Sukses untuk kalian semua.
Diubah oleh vtovaliant 17-03-2014 12:11
0
3.4K
Kutip
27
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.2KThread•83.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru