Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ozombieAvatar border
TS
ozombie
[Peraturan Mantap] Beri Uang ke Pengemis Palembang Didenda Rp 50 Juta
Beri Uang ke Pengemis Palembang Didenda Rp 50 Juta
Minggu, 02 Maret 2014 14:44


Liputan6.com, Palembang - Kota Palembang segera memberlakukan Peraturan Walikota yang mengatur larangan memberi uang kepada pengemis di jalanan. Dalam Peraturan Walikota yang tengah digodok itu, bagi siapa pun yang memberi uang kepada pengemis di jalanan akan didenda Rp 50 juta.

"Kami akan memproses pengajuan Peraturan Walikota yang mengatur penerapan sanksi bagi pemberi para pengemis di jalanan dengan denda Rp 50 juta itu," kata Kepala Dinas Sosial Kota Palembang Faizal AR, Minggu (2/3/2014).

Faizal menambahkan, persiapan penyampaian materi Peraturan Walikota (perwali) itu telah dilakukan. "Saat ini, sedang diproses di Bagian Hukum Pemkot Palembang untuk selanjutnya disampaikan kepada Walikota," ujar dia.

Perwali tersebut menjadi dasar penerapan sanksi denda bagi siapa pun yang memberi uang kepada anak jalanan maupun pengemis yang meminta-minta di jalanan Ibukota Provinsi Sumatera Selatan ini. Setelah diterbitkan pada Maret 2014 ini, Perwali tersebut akan langsung disosialisasikan kepada masyarakat.

Menurut Faizal, sosialisasi aturan itu akan dilaksanakan 2 pekan lagi, setelah Perwali tersebut ditandatangani oleh Walikota Romi Herton. Sosialisasi Perwali dan Perda yang mengatur pembinaan anak jalanan tersebut akan disampaikan kepada perwakilan masyarakat untuk disebarluaskan lagi.

Faizal menambahkan, penerapan sanksi denda Rp 50 juta bagi pemberi uang kepada para pengemis dan anak jalanan akan langsung diterapkan pada April mendatang. Sehingga, setelah sosialisasi selesai, tak ada ampun lagi bagi masyarakat yang masih memberi uang ke pengemmis di jalanan.

"Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang memberi uang pengemis dan anak jalanan. Mereka akan kena sanksi sesuai dengan ketentuan aturan itu," tutur Faizal.

Perda tentang Pembinaan Anak Jalanan itu juga mengatur beragam upaya untuk meningkatkan peran aktif Pemkot Palembang dalam memberikan fasilitas pendidikan dan keterampilan bagi anak jalanan itu.

Pelatihan dengan memberikan keterampilan yang diperlukan akan diberikan untuk mereka, dan akan dipilih anak jalanan sesuai dengan minat dan keinginan mereka. "Kami targetkan kelak tidak ada lagi generasi muda kota ini tanpa pekerjaan yang layak," tutur Faizal. (Ant)

http://news.liputan6.com/read/201725...nda-rp-50-juta

Semoga setiap daerah menerapkan peraturan mantap yg bikin mafia pengemis ketar-ketir. emoticon-Big Grin
[Peraturan Mantap] Gelandangan dan Pengemis di Yogyakarta Bakal Didenda Rp 10 Juta
0
1.1K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.