Kaskus

Entertainment

cengemerahAvatar border
TS
cengemerah
Ini jelas menyusahkan kita
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : PM 2 TAHUN 2014


Penerbangan domestik dikenakan biaya tambahan (surcharge) yang nilainya ngga kecil.

Contoh surcharge yang dibuat oleh Menhub:

Penumpang kelas ekonomi pesawat jenis jet

Ambon-Denpasar Rp 129.000
Balikpapan-Jakarta Rp 113.000
Banda Aceh-Jakarta Rp 163.000
Biak-Jakarta Rp 310.000
Biak-Surabaya Rp 221.000
Jakarta-Jayapura Rp 359.000
Jakarta-Surabaya Rp 67.000
Jakarta-Medan Rp 122.000
Jakarta-Makassar Rp 120.000.

Penumpang kelas ekonomi pesawat jenis propeller

Ambon-Jakarta Rp 309.000
Banda Aceh-Batam Rp 132.000
Bandung-Denpasar Rp 109.000
Banjarmasin-Jakarta Rp 122.000
Batam-Surabaya Rp 167.000
Biak-Makassar Rp 238.000
Denpasar-Manado Rp 197.000
Jakarta-Pekanbaru Rp 124.000
Jayapura-Sorong Rp 131.000


pemerintah fail berat. gimana nih mau nya, kok malah memeras rakyat , bukannya mencari solusi transportasi murah, atau ke rute2 yang terpencil supaya pertumbuhan ekonomi indonesia meningkat,

ini malah malakin rakyat.. Menteri Perhubungan ga punya visi yang bagus,malah menyusahkan, menyengsarakan , memberatkan beban hidup rakyat kecil (Kelas Ekonomi lho yg dinaikkan, bukan kelas bisnis) .

surcharge/pajak/palak bukan begini caranya, DPR anggota dHewan pasti yang mengusulkan hal itu, memang tugas nya DPR itu cuma mencari2 celah untuk dapet pemasukan tanpa memikirkan dampaknya.

sekarang pertanyaan nya, apakah yg naik pesawat kelas ekonomi itu orang kaya? jelas bukan , karena memang ga ada alternatif transport lain yg cepat ( Kapal Laut mau berapa hari sampai, bis juga rawan macet) . mgkn kereta api cepat saja yg bisa menandingi transportasi pesawat.
0
1.8K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
925.2KThread91.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.