Kaskus

Entertainment

mazboy24Avatar border
TS
mazboy24
BERAPA GAJI DPR RI 1 PUSAT?????
pernah tau gg gan berapa gaji DPR pusat itu berapa?? ane dpet dari situs gajimu.com ane kopas aja gan....emoticon-Matabelo

Berikut Rincian Gaji DPR RI

Gaji pokok : Rp 15.510.000
Tunjangan listrik : Rp 5.496.000
Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000
Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000
Tunjangan Komunikasi : Rp 12.000.000
Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000
TOTAL : Rp 46.100.000/-bulan

Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan non bulanan atau nonrutin. Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni.

Gaji ke-13 : Rp 16.400.000
Dana penyerapan (reses) : Rp 31.500.000

Fasilitas anggota DPR RI, 2004-2009

A. Gaji pokok dan tunjangan
1. Rp 4.200.000/bulan

2. Tunjangan
a. Jabatan Rp 9.700.000/ bulan
b. Uang paket Rp 2.000.000/bulan
c. Beras Rp 30.090/jiwa/ bulan
d. Keluarga:
Suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln)
Anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/ bulan)
e. Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813

B. Penerimaan lain-lain
1. Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan
2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan
3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
4. Pansus Rp 2.000.000/-undang- undang per paket
5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000/-bulan)
6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/-orang/ per periode

C. Biaya perjalanan
1. Paket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
2. Uang harian:
a. Daerah tingkat I Rp 500.000/hari
b. Derah tingkat II Rp 400.000/hari
3. Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp 300.000

D. Rumah jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/-rumah/ tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/-rumah/ tahun

2.. Perlengkapan rumah lengkap

E. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
1. Biaya pengobatan (oleh PT Askes)
- Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota yang bersangkutan.
- Jangkauan pelayanan nasional:
Diprovider di seluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap.

2. Uang duka :
- wafat (3 bulan X gaji)
- tewas (6 bulan x gaji)
3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orang
F. Pensiunan
1. Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp 2.520.000/bulan
2. Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/ bulan.
emoticon-Matabelo

kog sempet2nya ya gan,,,,,,gaji sgtu masih korupsiemoticon-Sorry
Spoiler for ANGGOTA DPR:
Diubah oleh mazboy24 03-03-2014 20:16
0
4.1K
42
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
1.3MThread103.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.