Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rajabolos.Avatar border
TS
rajabolos.
Kaget, PDIP Keberatan Politikus Seniornya Dituntut 4,5 Tahun Bui !!!
Quote:


PDIP Kaget Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Bui

Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan merasa keberatan dengan tuntutan terhadap salah satu kadernya, Emir Moeis yang dituntut 4,5 tahun penjara.

Emir sebelumnya dituntut 4,5 tahun bui terkait kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004 lalu.

"Kalau 4,5 tahun kita cukup kaget. Bagi kami ini sudah terlalu tinggi, apalagi di persidangan tak ada yang bisa membuktikan bahwa Pak Emir menerima uang suap," kata Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan saat dihubungi di Jakarta, Senin (10/3/2014).

Dijelaskan Trimedya, uang atau harta yang dimiliki Emir saat ini berasal dari usahanya, dan bukan semuanya berasal dari tindak pidana korupsi.

"Kalaupun ada uang, itu karena dia memang ada kerja sama bisnis. Karena itu kami berharap seharusnya pihak PT.Alstom dari AS dihadirkan di persidangan," sambungnya.

Untuk selanjutnya, tim hukum PDI Perjuangan dan kuasa hukum Emir akan menyusun pembelaan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan tidak semuanya benar.

"Nanti bisa disampaikan lewat pledoinya, seperti apa fakta yang sebenarnya. Kita harap nanti kuasa hukum bisa menunjukkan benarkah ada aliran dana itu," paparnya.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Emir Moeis, dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Politikus PDI Perjuangan itu dianggap terbukti menerima suap USD423.985 dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan.

Emir juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka mantan Ketua KomiI XI DPR itu harus menjalani pidana kurungan selama lima bulan.

Sebelumnya, Emir didakwa menerima suap lebih dari USD423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) dan memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih.

Atas tindakannya, Emir diduga bertentangan dengan kewajiban sebagai anggota DPR yang membidangi energi,sumber daya mineral, riset dan teknologi serta lingkungan hidup. (put)



Quote:




gila. sudah terima uang suap 5 miliar, melakukan pencucian uang, lalu terima gratifikasi seks cuma dihukum 4,5 tahun. dan masih protes emoticon-Najis (S)

harusnya hukumannya minimal 10 tahun emoticon-Cape d... (S)
0
2.1K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.